SELAMAT DATANG

selamat datang di blog kami semoga anda dapat mendapatkan infomasi yang anda butuhkan, kami senang dapat membantu anda

Tampilkan postingan dengan label resume. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label resume. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Desember 2009

Resume : The Norton Introduction To Literature SHORTER EIGHTH EDITION

The Norton Introduction To Literature
SHORTER EIGHTH EDITION

Paul Hunter, Jerome Beaty, Alison Booth, Kelly J. Mays, W.W. Norton & Company Inc. London, 8th Ed. 1973. (1781 pages)
Summarized By Dedi Suhendar 204102322 Student of English Departemnt Adab Faculty and Humanity UIN Sunan Gunung Djati Bandung. 2009

FICTION

Plot
Plot Simply Means the arrangement of the action, n imagined event or a series of such events. Conflict a struggle between opposing force, and it often falls into something like the same five parts that we find in play: exposition, rising action, turning point (or climax), falling, conclusion. Exposition, introduce the character, situation, and time. Rising action, events that complicate the situation and intensify or complicate the conflict or introduce new ones. The Turning Point or climax of the action is the third part of the story, the appearance of the storyteller. The forth act named falling Action. Conclusion, the point at which the situation that was established at the beginning of the story become stable once more. The history has been structured into plot.

Narration and point of View
Narrative, unlike drama, is always mediated. In narrative, someone is always between us and the event-a viewer-, a speaker, or both. The Viewing aspect is called the focus; and the verbal aspect the voices, both are generally lumped together in the term point of flew. The teller of a story or novel-the voice that speak all the words we read in it-is called the narrator. First of view may be limited to a first-person narrator. Sometime such a narrator addresses an auditor, an audience within the fiction whose possible reaction is part of the story. When we resist a narrator’s point of view and judge his or her flaws or misperception, we call that narrator unreliable. Many narrative, from novels to short stories to film, focus on a centered or central consciousness, filtering thing, people, and events through an individual character’s perception and responses. Its is more prudent, therefore, especially on the basis of single story, to speak not of the author but of the author persona, is the voice of figure of the author who tells and structure the story, who may not resemble in the nature or values the actual person of the author. Character; someone who act, appears, or is referred to as playing a part in a literary work. The most common term for the character with the leading male role is hero, who opposes with him called the villain, and the leading female character is the heroine. Heroes and heroines are usually larger than life, stronger or better than most human being, almost godlike. Antihero he opposes the hero because he is not heroic in structure or perfection, is not so clearly or simply or we call it protagonist, who’s opponent with the antagonist. The major or main character are those we see more of over a longer period of time we learn more about them, and we think of them as more complex and, therefore frequently more “realistic” than the minor character, the figures who fill out the story. An influential critic say are round character, whereas character that, are not very complex and do not change in surprising ways, are flat. Characterization the art, craft, method of presentation, or creation of fictional personage-involves a similar process, character are almost inedibility inevitable identified by category-by sex, age, nationally, occupation, and so on.

Setting
All stories like all individuals are embedded in a context or setting- a time and place, the time can be contemporary or even mythically vague. The place can be rather fixed an interior or varied. The individuals in the stories are embedded in the specific context, and the more we know of the setting, and of the relationship of the character to the setting, the more likely we are to understand the character and the story.

Symbol
The symbol commonly defined as something that stands for something else. Symbol are generally figurative, that is they compare or put together two unlike thing. When figure is expressed as an explicit comparison, often signaled by like or as, it is called a smile. An implicit comparison or identification of one thing with another unlike itself, without a verbal signal but just seeming to say A is B, is called a metaphor. An Allegory is like a metaphor in that one thing (usually no rational, abstract, religious) is implicitly spoken of in term of something that is concrete and usually sensuous (perceptible by the sense), but the comparison in allegory is extended to include a whole work or a large portion of a work. When an entire story like with the other story is symbolic, it sometimes called a myth. Myth originally meant a story of communal origin that provide an explanation or religious interpretation of man, nature, the universe, and the relation between them. A plot or character element that recurs in cultural or cross-cultural myth, such as images of the devil as in the other story is now widely called an archetype.

Theme
Some refer to the central idea, the thesis, or even the message of the story, and that is roughly what we mean by theme; generalization or abstraction from the story. Aided footnotes, perhaps, you likely noticed the allusion-reference to history, the bible, literature, and painting. So, allusion as well as symbol, plot, focus and voice, and character are element that contribute to and must be accounted for in paraphrasing a theme.
Exploring Contexts
Embodying these larger concern and underlying such larger structures as plot, focus, and voice are the basic characteristic of the author’s language, such as diction, the choice and use of word, sentence structure, rhetorical tropes, figures of thought and speech, imagery and rhythm in other word, the author’s style. We can broadly characterize diction as formal or informal and within the broad term informal we can identify a level of language that approximates the speech of ordinary people and call it colloquial. Diction and sentence structure contribute to the tone of a work, or the implied attitude or stance of the author toward the character and events, and aspect somewhat analogous to tone of voice. If the language seems exaggerated, we call it overstatement, or hyperbola. Sometimes it will be the narrator, a character, who uses language so intensive or exaggerated that must read it at a discount, as it were, and judge the speaker accuracy or honesty in the process. When word expression carries not only its literal meaning but a different meaning for the speaker as well, we have an example of verbal irony. There also nonverbal form of irony, the most common of which is dramatic irony, in which a character hold a position or has an expectation that is reversed or fulfilled in an unexpected way.

Literary Kind as Context
Initiation Stories
The term genre for the largest commonly agreed on –categories; fiction, poetry, drama. We use the term sub genre for the division within a genre-sub genres of fiction, for example, are novel, novella, short story, and so on. Initiation story, in which a character-often but not always a child or young person-first learn, or a significant truth about the universe, reality, society, people, himself or herself.

Form as Context
The Short Short Story
There have been many attempts to explain this phenomenon, explanations ranging from the shrinking attention span “cause’ by television, to the hurried, fragmented nature of contemporary life, to our disenchantment with lengthy explanation of behavior by psychologist, politician, and novelist. There have also been attempt to define the form generality; its boundaries have been those of the anecdote, the vignette, the parable, the poem, and the short story proper; yet all these borders have been contested.

Critical Contexts
A Fiction Casebook
In each (literary wok) there is something (an individual intuition-or concept which can revere be expressed in other term) it is like, which cannot be expressed by rational numbers but only as their limit. Criticism of (literature) is like 1.424 …. Or 3.1415 …. Not all it would be, yet all that can be had and very useful.

Evaluating Fiction
To evaluate a work of literature-to asses its it worth or quality is one the most fundamental, significant, and difficult activities in literary stuffy. We must to listen to the other reader response too those of our classmates, professors, professional critics like those in the previous chapter-responses that may reinforce our own, may show us thing to appreciate in the story that we missed, or may challenge the viability of our reason, if not that of our responses.

POETRY

Reading, Responding, writing
According to Robert Frost, poetry is a way of taking life by the throat. Poem perhaps even more than other texts can sharpen your reading skill because they tend be so compact, so fully depend on concise expression of feeling. N poem, ideas and feeling are packed lightly into just a few lines.
According to Emily Dickinson, if a feel physically as if the top of my head were taken off, I know that is poetry. The poem we have looked at so far all describe, though in quite different ways, feelings associated with loving or being attached to someone and the expression-either physical or verbal-of those feeling.
There is the example of question that could lead you to a paper topic on the first poem on the page:
1. How does the title affect your reading of and response to the poem?
2. What is the poem about?
3. What makes the poem interesting?
4. Who is the speaker? What role does the speaker have?
5. What effect does poem have on you? Do you think the poet intended such an effect?
6. What is distinctive about the poet use of language? Which word especially contributes to the poem’s effect?

Understanding The Text
Poetry is full of surprise. Poems express anger or outrage just as effectively as love or sadness, and good poem can be written about going to a rock or having lunch or cutting the lawn, as well as about making love or smelling flower or listening to Beethoven. What a poem says involves its theme, a statement about its subject. How a poem makes that statement involves its tone, the attitude or feeling it express about the theme.

Situation and Setting
Question about the speaker (“who” question) in a poem almost always lead to question of “where?” “When” and “why”? Identifying the speaker usually is, in fact, part of larger process of defining the entire imagined situation in a poem: what is happening? Where it happening? Who is the speaker speaking to? Who else is present? Why is this occurring? And don’t forget to establish, the Situation, time and place in your critic or paper analysis.

Language
Fiction and drama depend upon language just as poetry just as poetry does, but in poem almost everything comes down to the particular meaning and implication of individual word. Precision and ambiguity let’s look first that creates some of their effect by examining or playing with a single word. Often multiple meaning or shiftiness and uncertainty of a word are at issue. The Language of Description; the language of poetry is almost always visual and pictorial. Rather than depending primary on abstract ideas and elaborate reasoning, poem depend mainly on concrete and specific word that create image in our minds.

Metaphor and Smile
Being visual does not just mean describing; telling us fact, indicating shapes, color and specific details, and giving us precise discrimination through exacting verb, noun, adverb, and adjectives. Often the vividness of the picture in our mind depends upon comparison through figure speech.

Symbol
Is, put simply, something that stands for something else. The everyday world is full of common examples, a flag, a logo, a trademark, or a skull and crossbones all suggest thing beyond themselves, and everyone likely understand what their display indicates, whether or not each viewer shares a commitment to what the object represent.

The Sound of Poetry
A lot of what happen in a poem happens in your mind’s eye, but some of it happens in your voice. Poems are full of sound and silence as well as word and sentence that are meaningful.

Words and Music
The most fundamental link between poetry and music involves their almost equal dependence on the principles of rhythm. Poem composed to or for music tend differ form poem that produce or rely on rhythmic, harmonic or musical effect created solely by words themselves.

Internal Structure
Proper word in popular place; that is how one great writer of English prose, Jonathan swift, describe good writing. A good poet finds appropriate word, and already we have looked at some implication for reader of the verbal choice a poet makes. But the poet must also decide where to put those words-how to arrange them for maximum effect-because individual words’ metaphor, and symbol exist not only within phrase and sentence and rhythmic patterns but also within the larger whole of the poem.

External Form
Most poems of more than a few lines are divided into stanza group of line divided form other groups by white space on the page. Putting some space between groupings of line has the effect of sectioning a poem, giving its physical appearance a series of in structure of direction. Terza rima the stanza are linked to each other by a common sound, on rhyme form each stanza is picked up in the next stanza and so on to the end of poem (though sometimes poems have section that use varies rhyme schemes). Some English poets (especially in the Renaissance did experiment-very successfully-with blank verse (that is, verse that did not rhyme but that nevertheless had strict metrical requirements), but the cultural pressure for rhyme was almost constant.

The Sonnet
The sonnet, one the most persistent verse form, originated in the Middle Ages as a prominent form in Italian and French poetry. It dominated English poetry in the late sixteenth and early seventeenth centuries and then was revived several time form the early-nineteenth century on ward. on the other, the fundamental break is between the first eight line (called an octave) and the last six (called a sestet). The 4-4-4-2, sonnet is usually called the English or Shakespearian sonnet, and ordinarily its rhyme scheme reflect the structure; the scheme of abab cdcd efef gg is the classic one, but many variation form that pattern still reflect the basic 4-4-4-2 division.

Stanza Forms
Different culture and differ language develop their own patterns and measure-not all poetries are parallel to English poetry-and they vary form age to age as well as nation/. We can probably duce the principle involved in each of the following stanza or verse form by looking carefully at poem that uses it, heroic couplet, tetrameter couplet, limerick, free verse, and blank verse.

DRAMA

Reading, Responding and Writing
Play are generally written to be performed by actors, on a stage, for an audience playwright create plays fully conscious of the possibilities that go beyond word and texts and extend to physical action, stage devices, and other bits of theatricality that can be used to create special effect and modified responses. Consequently, responding to a stage production of a play involves physical sense as well as the imagination.
Character
Someone who appears in a work is called a character, the same word we use to refer to those qualities of mind, spirit, and behavior that make one individual different form every other.
The main character, and most plays fulfill the expectation created by their titles, the main character (or protagonist) is not only the center of the action, but is also the chief object of the playwright (and the reader’s or audience’s) concern. Definition the character of the protagonist (sometimes by comparison with a competitor, or antagonist) often becomes the consuming interest of the play, and the action seems designed to illustrate, or clarify, or develop that character, or sometimes to make him or her a complex, unfathomable, mysterious being. Characterization in a play involves more than protagonist or antagonist, heroes and heroines or villains. To imagines the play and make sense of the action, structure, and theme of the work, we must play attention to the supporting o minor character as well as to the leading figures.
Stages, Sets, and Setting.
There are other types of modern stage – the thrust stage, where the audience sits around three side of major acting area, and the arena stage, where the audience sits all the way around the acting area and players make their entrances and their exist through the auditorium-but most plays are staged on proscenium stage. This unity of time, one of the so-called classical unities, implies a dramatist to select the moment when a stable situation should change and to fill in the necessary prior details by exposition or even by some more elaborate devices. Theme usually defined as a generalized or abstract paraphrase of the subject of a work-is by its very nature the most comprehensive of he element, embracing, as its definition suggest, the entire work.

Tragedy and Comedy
Tragedy and comedy are two of the oldest dramatic form, and many contemporary playwright and critic continue to apply these term. Many people believe that tragedy and comedy still provide convenient way to organized and present experience because they testify to, can sometimes get in a pretty lively argument about weather a particular play should be called a tragedy. According to Aristotle, “comedy aims at representing man as worse, tragedy as better than in actual life.”

Social and Historical Setting
Three different levels of time operate in most plays. First, a play text represent some particular time-temporal setting-in which the action takes place. We can call this plot time. Second, that text reflects the time find their way into the conception and style of the text. This feature of textual time we may call authorial time. Third, reader read in a particular time frame, when conditions an assumption and assumption then may differ from those that obtain in either the text’s present or the author’s present. We may call this reader time.
According to T.S. Eliot, Play, should give you sometimes to think about. When I see a play and understand it the first time, then I know it can’t be much good.

Resume : Al-Qur’an dan Hadist (Dirasah Islamiyah I)

se


Judul :
Al-Qur’an dan Hadist (Dirasah Islamiyah I)
Oleh :
Drs. Abuddin Nata, M.A.
Penyunting :
H.a. Hafiz Anshary AZ.
Cetakan ke enam, Oktober 1998
Diterbitkan oleh :
PT. RajaGrafindo Persada Jakarta
Di ragkum oleh:
Dedi Suhendar 204102322
Mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris Fak. Adab dan Humaniora
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung




BAB I
AGAMA DAN MENGAPA MANUSIA BERAGAMA

Dalam mayarakat Indonesia selain dikenal kata agama, dikenal pula kata al-dien dari bahasa Arab dan religi dari bahasa Eropa . Sebagian ada yang mengatakan agma bersal dari kata a = tidak dan agama = kacau atau kocar-kacir.dari keterangan diatas Harun nasution menyimpuilkan beberapa definisi agama sebagai berikut:
1. Pengakuan terhadap adanya hubungan manusia dengan kekuatan gaib.
2. Pengakuan terhadap kekuatan gaib yang menguasai manusia.
3. mengikatkan diri pada suatu bentuk yang berada diluar diri manusia dan mempengaruhi perbuaan manusia.
4. kepercayaan pada suatu kekuatan gaib yang menimbulkan cara hidup tertentu.
5. suatu sistem tingkah laku (code of conduct) yang bersal dari suatu kekuatan gaib.
6. Pengakuan terhadap adanya kewajiban-kewajiaban yang diyakini bersumber pada suatu kekuatan gaib.
7. Pemujaan terhadap kekuatan gaib yang timbul dari perasaan lemah dan perasaan takut terhadap kekuatan misterius yang terdapat dalam alam sekitar manusia.
8. Ajaran-ajaran yang diwahyukan Tuhan kepada manusia melalui Rasul .
Unsur-unsur penting dalam agama yaitu
1. Kekuatan gaib yang dibutuhkan oleh manusia karena manusia merasa lemah dan berhajat kepadanya sebagi tempat memohon pertolongan.
2. Keyakinan manusia bahwa kesejahteraanya didunia dan hidupnya di akhirat nanti tergantung pada hubungan yang baik dengan kekuatan gaib itu.
3. Respon bersifat emosional dari manusia.
4. Paham adanya yang kudus/suci dalam bentuk kekuatan gaib, kitab yang mengandung ajaran-ajaran agama yang bersangkutan, dan dalam bentuk tempat-tempat tertentu .
Secara psikologis manusia memilki perasaan akan adanya sesuatu yang menguasai alam dirinya, yaitu sesuatu yang mengatur dan menyususn peresaran alam ini. Secara sosiologis manusia sebagai makhluk sosial mutlak memerlukan agama. Kehidupan sosial yang tidak diatur oleh agam akan melahirkan kekacauan, dan menyeret manusia kepada kehidupan ala binatang yang tidak mengenal nilai-nilai moral, kesopanan, dan budi pekerti.

BAB II
TUJUAN-TUJUAN POKOK AGAMA ISLAM

Menurut ilmu bahasa (etimologi), Islam bersal dari bahasa Arab, dari kata salima yang berarti selamat sentosa. Dari asal kata itu dibentuk kata aslama yang artinya memeliharakan dalam keadaan selamat sentosa, dan berarti juga menyerahkan diri. Agma Islam secara umum adalah membawa manusia kepada kehidupan yang baik, sejahtera lahir dan batin, sehingga memperoleh kedamaian dan ketentraman hidup dunia dan akhirat. Dan agma Islam berpdoman kepada al-Quran sebagai ajarannya yang meliputi tiga bidang yaitu aqidah, akhlak dan ibadah.
Aqidah, bersal dari kata ‘aqada-ya’qidu-aqdan atau ‘aqaidatan yang berarti mengikatkan. Bentuk jamk dari ‘aqidah adalah ‘aqaid yang berarti simpulan atau ikatan iman. Pengertian awidah itu terdiri dari enam perkara: (1) Makrifat kepada Allah, (2) Makrifat terhadap alam yang ada dibalik alam semesta ini (3) makrifat terhadao kitab-kitab Allah SWT, (4) Makrifat dengan Nabi-nabi dan rasul-rasul yang dipili Allah SWT. (5) makrifat terhadap hari akhir, (6) makrifat kepada takdir (qadha dan qadar)
Akhlak bersal dari kata khilkun atau khuluqun yang mengandung segi-segi persesuaian dengan khalqun serta erat hubungannya dengan khaliq atau mukhaluq. Dari sinilah asal muasal ilmu akhlak yang mnerupakan koleksu ugeran (kaidah/norma) yang memungkinkan timbulnya hubungan baik antara makhluq dengan khaliq dan diantara sesama makhluk. Ilmu akhlak pada intinya adalah bertujuan mendidik manusia dan mensucikan jiwanya, mengangkat kedudukannya de tempat yang terhormat secara individual maupun kolektif, dan mengajarkan rasa tolong menolong diantara sesama manusia dengan sikap-sikap yang positif.
Ibadah bersal dari bahasa Arab ‘abada ya’bidu-‘ibadatan,’ubudatan dan ‘budiyatan, yang secara etimologis berbarti menyembah, menurut, dan merendahkan diri. Ibadah merupakan ihkwal penting dan wajib dilakukan oleh setiap manusia. Ibadah bertujuan memberikan latihan rohani yang diperlukan manusia. Juga menjadikan suci dalam jiwa yang akan menjadi alat kendali bahwa nafsu agar tidak melanggar nilai-nilai moral, peraturan, dan hukum Tuhan.
Hubungan di antara ketiganya yaitu akidah, ibadah dan akhlak dalam Islam adalah satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan karena, aqidah mendasari dan mengarahkan ibadah agar tertuju kepada tuhan, sedangkan ibadah membuktikan bahwa akudah ada dalam diri seseorang dan akhlak yang mulia adalah merupakan hasil perpaduan dari akidah dan ibadah tersebut.

BAB III
AL-QUR’AN BUKTI KEBENARAN ISLAM

Secara lughawi (bahasa) al-Qur’an berarti saling berkaitan, berhubungan antar suatu ayat dengan ayat lain, dan berarti pula bacaan. Semua pendapat yang dikemukakan oleh para Ulama dapat disimpulkan bahwa al-Qur’an memperlihatkan kedudukannya sebagai kitabullah yang ayat-ayat dan surat-suratnya sling berhubungan, dan ia merupakan bacaan bagi kaum muslimin.
Al-Qur’an dinamai al-Qur’an karena ia dibaca, pembacanya adalah ibadah, dan orang yang membacanya mendapatkan pahala. Dinamani al-Furqan karena ia memisahkan anatar yang hak dan yang batil. Dinamai al-Kitab karena ditulis, an dinamai al_Dzikir karena ia berisi peringatan dari Allah. Didalamnya Allah menerangkan hal-hal yang halal, haram, hudud, faraid, dan lain-lain.
Al-Qur’an terdiri dari 6666 ayat yang dihimpun dalam 114 surat, mulai dari surat al-Fatihah sampai dengan surat al-Nas, kemurnian dan keaslian ayat-ayat tersbut dapat dilhat antara lain dari proses penulisannya. Wahyu pertama yang ditema Nabi ialah ayat 1 s/d 4 surat al-‘alaq, ketika belia berada di Gua Hira, sedangkan wahyu terakhir adalah ayat ke 3 surat al-Maidah, pada waktu beliau wukuf di Arefah melakukan haji Wada’ 9 Zulhijah, tahun kesepuluh Hijriah, bertepatan dengan 7 Maret 632 M.
Yang memmbedakan al-Qur’an dengan kitab-kitab lainnya adalah :
1. Isi al-Qur’an, adalah kalamullah atau firman Allah.
2. Cara turunannya, diturunkan melalui malaikat Jibril yang terpercaya.
3. Pembawaannya, al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW seorang Rasul yang bergelar al-Amin (terpercaya).
4. Fungsinya, adalah sebagai dalil dan petunjuk atas kerasulan Nabi Muhammad SAW, pedoman hidup manusia, membacanya jadi ibadah, serta menjadi sumber petunjuk bagi kehidupan.
5. Susunannya, ayat-ayat al-Quran disusun sesuai dengan petunjuk Nabi Muhammad SAW, karena itu susunan ayat ini bersifat tauqifi.
6. Penyampaiannya, al-Qur’an disampaikan kepada kita dengan cara mutawatir, dalam arti, disampaikan oleh sejumlah orang yang semuanya sepakat bahwa ia benar-benar wahyu Allah SWT, terpelihara dari perubahan atau pergantian.




BAB IV
TEMA-TEMA POKOK AL-QUR’AN

Tema pokok al-Qur’an adalah suatu cara penafsiran al-Qur’an dengan menghimpun ayat-ayat al-Qur’an yang berbeda-beda dalam surat al-Qur’an yang berkaitan dengan topik tertentu. Metode tafsir dengan melihat nama al-Tafsir al-Maudlu’i yang oleh Mahmud Syaltotout dinilai sebagai cara penafsiran yang seharusnya diteladani. Dalam operasionalnya, metode tafsir al-Maudlu’i menempuh langkah-lamgkah sebagai berikut :
1. Menentukan masalah yang akan dikaji.
2. Menghimpun dan menetapkan ayat-ayat yang menyangkut masalah tersebut
3. Menerangkan urutan-urutan ayat sesuai dengan masa turunannya atau perincian maslahnya denganmemisahkan antara ayat Makkiyah dan Madaniyah.
4. Memahami hubungan (munasabah) ayat-ayat dalam surat-suratnya.
5. Menyusun pembahasan dalam suatu kerangka yang sempurna.
6. Melengkapi pembahasandengan hadist-hadist yng menyangkut masalah yang dibahas.
7. mempelajari semua ayat yang terpilih secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat-ayat yang sama pengertiannya, atau mengkompromikannya antaa yang ‘am (umum) dengan yang khas, yang muthlaq dengan muqayyad, atau yang kelihatannya kontradiktif, sehingga semuanya bertemu dalam satu muara tanpa perbedaan atau pemaksaan penafsiran.
Berikut ini adalah cara memahami tema-tema poko al-Qur’an mengenai keadilan, persamaan, musyawarah, dan perdamaian. Keadilan, di dalam al-Qur’an kata-kata adil diulang sebanyak 28 kali dalam bentuk kata kerja dan kata benda. Kata adil dalam al-Qur’an terkadang berarti seimbang, tebusan, menyimpang, mempersekutukan, adil, jujur dan benar. Musyawarah, dalam al-Qur’an term musyawarah didapati dalam tiga ayat, yaitu dalam surat al-syura 38 dengan memakai kata syura. Dalam al-Baqarah ayat 233 dengan memakai bentuk ungkapan tasyawur, dan dalam surat ali-‘Imran ayat 159 dengan ungkapan syawir. ketiga ayat tersebut mengandung pngertian istikhraj al-ra’y bi muraja’ah al-ba’dl ila ba’dl (menyimpulkan pendapat berdasarkan pandangan antar kelompok). Sekalipun ketiga ayat tersebut berbicara dalam konteks yang berbeda, namun term musyawarah terlihat punya esensi yang sama dalam ketiga ayat tersebut, yaitu mengambil keputusan melalui proses pemikiran bersma baik dalam skala besar maupun dalam skala yang kecil. Konsep Ibadah, dalam al-Qur’an disebutkan sebanyak 278 kali, suatu jumlah yang amat banyak dibandingkan dengan penyebutan kata-kata lainnya. kata tersebut dibagi kedalam tiga pengertian :
1. Kata ibadah atau al-abad berarti seorang budak, atau memperhamba diri kepada sesuatu yang dianggap lebih tinggi.
2. Kata ibadah dalam bentuknya yang lain yaitu al-‘ibadatu berarti tunduk
3. Kata ibadah dalam bentuk masdar (kata jadian) yaitu ‘abdahu, ma’badatan berarti tumbuh dan berlindung pada-Nya.


BAB V
AL-QUR’AN DAN ILMU PENGETAHUAN

Dari berbagai defini yang ada penyusunn menyimpulkan banhwa ilmu pengetahuan adalah fakta-fakta yang disusun secara seksama dan sistematis sehingga ia merupkan suatu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Fakta-fakta tersebut diperoleh melalui proses pengkajian yang mendalam, seperti pengamatan, penggolongan, penguraian, dan penyimpulan. Salah satu sifat umum ilmu pengethauan adalah dapat diterima oleh rasio atau akal. Dengan penggunan akal dan pikiran tersebut ilmu pengethuan dapat diperoleh dan dikembangkan. Kata-kata yang yang dipakai dalam al-Qyr’an untuk menggambarkan perbuatan berfikir adalah sebagai berikut :
1. Nazara, yaitu melihat secara abstrak, dalam arti berfikir dan merenung.
2. Tadabbara, yaitu merenungkan suatu yang tersurat dan yang tersirat.
3. Tafakkara, yaitu berfikir secara mendalam
4. Faqiha, yitu mengerti secara mendalam.
5. Tazakkara, berarti mengingat, memperoleh peringatan, mendapat pelajaran, memperhatikan dan mempelajari.
6. Fahima, memahami dalam bentuk pemahaman yang mendalam.
7. ‘Aqala, yang artinya menggunakan akal rasio. Di dalam al-Qur’an tidak kurang dari 45 ayat yang berbicara tentang pemakaian akal merupakan bagian integral dari pengembangan ilmu pengetahuan.
Menurut pandangan penulis buku ini nyatalah bahwa sebagian ilmu al-Qur’an itu tidak dapat diketahui kecuali dengan berpegang kepada naqal semata-mata dan sebagian lainnya dapat di-peroleh dengan jalan tafakur dan ta’ammul dengan pembahasan dan penyelidikan. Berikut ini adalah pokok-pokok ilmu al-Qur’an :
1. Ilmu Mawathin al-Nuzul
Yaitu ilmu yang menerangkan tempat-tempat turunnya ayat, masanya awal dan akhirnya.
2. Ilmu Tawarikh al-nuzul
Yaitu ilmu yang menerangkan dan menjelaskan masa turun ayat dan tertib turunnya, satu demi satu, dari awal turun hingga akhirnya, dan tertib turunnya surat dengan sempurna.
3. Ilmu Asbab al-Nuzul
Yaitu ilmu yang menerangkan sebab-sebab turunnya ayat.
4. Ilmu Qira’at
Yaitu ilmu yang menerangkan rupa-rupa qira’at (bacaan al-Qur’an yang diterima Rasulllulah SAW)
5. Ilmu Tajwid
Ilmu yang menerangkan cara membaca al-Qur’an, tempat mulai dan pemberhentiannya, dan lain-lain yang berhubungan dengan itu.
6. Ilmu Gharib al-Qur’an
Ilmu yang menerangkan makna kata-kata yang ganjil yang terdapat dalam kitab-kitab biasa, atau tidak terdapt dalam percakapan sehari-hari.
7. Ilmu I’rabil Qur’an
Ilmu yang menerangkan baris al-Qur’an dan kedudukan lafal dalam ta’bir (susunan kalimat).
8. Ilmu Wujuh wa al-Nazahair
Yaitu ilmu yang menerangkan dimaksud pada satu tempat. Ilmu ini dapat mempelajari dalam kitab mu’tarak di aqran, karangan al-Suyuti
9. Ilmu Ma’rifat al-Muhkam wa al-Mutasyabih
Ilmu yang menyatakan ayat-ayat yang dipandang muhkam dan ayat-ayat yang dianggap mutasyabih.
10. Ilmu al-Nasikh wa al-Mansyukh
Yaitu ilmu yang menerangkan ayat-ayat yang dianggap mansukh oleh sebagian mufasir.
11. Ilmu Bada’i alQur’an
Ilmu yang membahas keindahan-keindhan al-Qur’an. Ilmu ini menerangkan tentang kesusastraan al-Qur’an, kepelikan-kepelikan dan ketinggian-ketinggian balaghah.
12. Ilmu I’daz al-Qur’an
Yaitu ilmu yang menerangkan kekuatan susunan tutur al-Qur’an, sehingga ia dipandang sebagai mukjijat, dapat melemahkan segala ahli bahasa Arab.
13. Ilmu Tanasub ayat al-Quran
Ilmu yang menerangkan persesuaian anatra satu ayat dengan ayat sebelum dan sesudahnya.
14. Ilmu Aqsam al-Qur’an
Yaitu ilmu yang menerangkan arti dan maksud-maksud sumpah Tuhan atau sumpah-sumpah lainnya yang terdapat di dalam al-Qur’an
15. Ilmu Amstsal al-Qur’an
Ilmu yang menerangkan segala perumpamaan yang ada didalam al-Qur’an.
16. Ilmu Jidal al-Qur’an
Ilmu untuk mengetahui rupa-rupa debat yang dihadapkan al-Qur’an kepada kaum musyrikin dan lain-lain.
17. Ilmu Adab al-Tilawah al-Qur’an
Yaitu ilmu yang mempelajari segala bentuk aturan yang harus dipakai dan dilaksanakan di dalam membaca al-Qur’an.

BAB VI
POSISI AL-QUR’AN DALAM STUDI KEISLAMAN

Islam bukan hanya terdiri dari satu dua aspek, tetapi memilki berbagai aspek. Agama ini mempunyai aspek teologi, ibadat, moral, mistisme, filsafat, sejarah, kebudayaan, dan lain sebagainya. Seperti halnya penjelasan singkat dibawah ini.
Ilmu Tauhid, ilmu tauhid adalah ilmu yang membicarakan tentang wujud tuhan, sifat-sifat yang musti ada, sifat yang mustahil dan sifat yang mungkin ada pada-Nya dan membicarakan tentang Rasul-rasul Tuhan, sifat yang wajib, mustahil dan jaiz padanya.
Ilmu hukum, Hukum Islam atau fiqh didefinisikan sebagai ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syariat yang bersifat amaliah praktis, diambil dari dalil-dalil yang terinci. Dalil-dalil yang dimaksud dalam definisi tersebut adalah antara lain bersumber pada al-Qur’an. Perincian ilmu hukum yang terdapat pada al-Qur’an hanya terdapat 5,8% dan pada ayat-ayat berikut ini : 140 ayat tentang ibadah shalat, puasa, haji, zakat, dan lain-lin, 70 ayat tentang hidup berkeluarga, 70 ayat mengenai perdagangan, 30 ayat tentang soal kriminal, 25 ayat tentang hubungan Islam dan non-Islam, 13 ayat mengenai soal pengadilan, 10 ayat tentang kaya dan miskin, dan 10 ayat tentang kenegaraan.
Ilmu Tasawuf, tasawuf atau sufisme bertujuan agar seseorang secara sadar memperoleh hubungan langsung dengan Tuhan, sehingga disadari benar bahwa ia berada di hadirat Tuhan.
Ilmu Filsafat Islam, Filsafat Islam adalah ilmu yang berbicara tentang segala sesuatu yang ada untuk dicari hakikat atau dasar serta prinsip-prinsipnya, secara sistematik, radikal, dan universal.
Pada intinya secara garis besar apa yang terkandung dalam pengertian Islam dapat dibagi menjadi dua kelompok. Yaitu kelompok ajaran dan kelompok non ajaran. Dalam kelompok non ajaran dapat dimasukan sejarah, kebudayaan, dan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang datag ke dalam Islam sebagai hasil dari perkembangan Islam dalam sejarah. Kelompok ajaran dapat dibagi kepada ajaran dasar sebagai terdapat di dalam al-Qur’an dan hadist, dan ajaran bukan dasar yang timbul sebagai penafsiran dan interpretasi ulma-lma dan ahli Islam terhadap ajaran-ajaran dasar itu.

BAB VII
AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER AJARAN

Al-Qur’an adalah sumber ajaran Islam yang berhubungan dengan totalitas kehidupan manusia. Dalam kenyataan empirik, tidak dapat dipungkiri, bahwa ketika sumber ajaran itu hendak dipahami dan dikomunikasikan dengan kehidupan manusia yang prulalistik, diperlukan keterlibatan pemikiran yang merupakan kreativitas manusia. Hal ini jelas terlihat pada tradisi ijtihad yang dikembangkan para pakar hukum Islam dan lainnya.
Keterlibatan unsur budaya dalammemahami al-Qur’an terlihat antara lain pada pemakaian ‘uruf. ‘Uruf adalah suatu yang dibiasakan oleh manusia dan dijadikan pegangan dalam setiap perbuatan yang berkembang diantara mereka, atau perkataan yang difahami maksudnya dengan arti tertentu dan tidak membawanya kepada pengertian lain bagi orang yang mendengarnya, dan hal itu berarti kebiasaan kolektif yang meliputi perbuatan dan perkataan.’Uruf yang dapat digunkan adalah ‘uruf yang tidak bertentangan dengan teks l-Qur’an dan hadist.
Disamping unsur budaya, unsur nalar juga digunkan dalam memahami al-Qur’an. Ini dapat dilihat pada pemakaian al-ra’yu atau qiyas (analogi) dan istihsan, salah satu bentuk analogi juga, yang digunkan oleh para ulama. Quyas sangat diperlukan dalam memahami dan menerapkan hukum al-Qur’an karena tidak semua persoalan yang berkembangh dalam kehidupan manusia disebutkan hukumnya secara eksplisit di dalam al-Qur’an. Salah satu cara yang dapat mengkomunikasikan al-Qur’an dengan suatu asus yang tumbuh di masyarakat adalah qiyas.
Muhkam, adalah kuat, kokoh, rapi, indah susunannya, dan sama sekali tidak mengandung kelemahan, baik dalam lafal-lafalnya, rangkaian kalimatnya, maupun maknanya. Dalam kaitan itulah Allah berfirman yang artinya : “kitab yang ayat-ayatnya tersusun rapi”.
Mutasyabih, adalah kesamaan ayat-ayatnya dalam hal balaghah (keindahan susunannya) dan Ijaz (ringkas dan padat) serta dalam hal kesukaran membedakan mana bagian-bagian al-Qur’an yang lebih afdhal.
Qah’i, adalah ayat ayat yang bersifat positif, dan tegas adapula yang bersifat zanni, tidak positif dan tidak tegas atau ayat zanni mengandung lebih dari satu arti.
Jika dilakukan telaah secara sederhana, dapat disimpulkan bahwa di dalam ayat-ayat al-Qur’an terdapat celah yang memungkinkan peranan akal atau rasio berkiprah lebih leluasa seperti pada ayat mutasyabih dan zanni. Disamping itu terdapat pula ayat yang tidak meminta ikut campur penalaran di dalamnya, yaitu ayat yang bersifat muhkam dan qath’i.
Dari uraian diatas jelas bahwa terlihat hakikat ijtihad, yaitu mengerahkan daya dan upaya, khususnya penalaran, untuk memperoleh suatu daya dan upaya, khususnya penalaran, untuk memperoleh suatu formulasi hukum bagi suatu maslah yang pelik dan tidak disebutkan ketentuannya didalam al-Qur’an maupun al-Sunnah.

BAB VIII
BAGAIMANA MEMAHAMI AL-QUR’AN

Ma’qul atau ta’qqul dapat diartikan dengan upaya menafsirkan (menginterpretasikan) ayat agar sesuai dengan situassi dan kondisi kemaslahatan masyarakat. Menurut al-Syathibi dalam kitabnya tentang pembahasan ma’qul ada tiga yaitu : (1) Makna yang ma’qul dari suatu ayat dapat ditinjau dengan istisqro, yaitu dengan menyimpulkan bahwa syariat tidak akan bertentangan dengan kemaslahatan hamaba. Sebagai contoh ayat yang melarang memakan harta sesama dengan jalan bathil, larangan itu muncul karena menyangkut hak sesama manusia dan Tuhan menuntut agar manusia dapat hidup lebih baik. (2) Dalam masalah mu’amalat, alsyar’i memberikan penjelsan mengenai illat dan hikmat syariat. Illlat dapat diterima oleh akal, sehingga dapat dimengerti bahwa al-ayr’i memang tidak hanya berhenti pada nas ayat semata. (3) Di masa al-fatrat, umumnya orang-orang sudah berfikir menentukan masalah bagi kehidupan mereka. Tidak semua kegiatan mu’amalat mereka salah. Seperti contoh, membayat diyat, bersumpah, melakukan kredit, menutup ka’bah dan berkumpul di hari jum’at.
Adapun yang dimaksud dengan ghair ma’qul oleh al-Syathibi adalah diistilahkan dengan nama al-ta’abbud yang bertumpu pada masalah ibadat. Dan jika diperbandingkan antara ma’qul dengan ghair ma’qul, dapat dikenali secaras ingkat sebagai berikut : (1). Pada yang ma’[qul berlaku pemakaian rasio untk mencari illat dalam qiyas. Illat itulah yang menentukan ada atau tidaknya hukum. Sedangkan dalam ayat yang ghair ma’qul kaidah tersebut tidak berlaku. (2). Objek yang ma’qul adalah masalah atau mu’amalat yang senantiasa mengalami perubahan dan perkembangan dari zaman-kezaman, sedangkan pada ghair ma’qul tidak demikian halnya. Yang ghair ma’qul bersifat permanen, tetap sepanjanga zaman. (3) masalah yang dikaji pada yang ma’qul adalah ayat global yang masih memerlukan perincian dan keterangan, sedangkan pada ghair ma’qul keadaanya sudah terinci, sehingga lebih siap untuk dipraktekan.
Secara konseptual al-Qur’an dapat dipahami dengan berpegang pada 8 perinsip berikut ini : (1) menetapkan all-Qur’an menyebut dirinya adalah dokumen untuk manusia. Al-Qur’an menyebut dirinya sebagai petunjuk manusia dan berbagi sebutan lainnya. (2). Sebagai petunjuk Allah yang jelas dan berkaitan denagn manusia, pesan-pesan al-Qur’an bersifat universal. (3) harus diakui bahwa al-Qur’an diwahyukan dalam situasi kesejahteraan yang konkret. (4). Dalam kaitannya dengan muhkam, mutasyabih, nasikh-manskh, perlu pemhamn terhadap konteks sastra al-Qur’an. (5). Pemahaman terhadap konteks kesejahteraan (situasi kesejarahan pra dan pada masa al-Qur’an diturunkan) berada dalam urutan kronologisnya, dankonteks sastra (konteks tema atau istilah dalam al-Qur’an yang didekati secara kronologis). (6). Perlu memahami tujuan al-Qur’an. Ini hanya dapat diperoleh lewat kajian-kajian yang melibatkan konteks kesejarahan dan konteks literer (sastra) (7). Pemahaman akan al-Qur’an dalam konteksnya sebagaimana diuraikan dalam prinsip-prinsip diatas,maka akan menjadi kajian yang semata-mata bersifat akademik murni bila tidak diproyeksikan untk mmemenuhi kebutuhan kontemporer. (8) tujuan-tujuan moral al-Qur’an sesungguhnya dapat dan harus emnjadi peoman dalam memberikan penjelasan terhadap problema-problema sosial yang muncul di masyarakat.
Dari delapan prinsip yang dikemukakan diatas dapat di bngun dua kerangka konseptual yaitu dengan penafsiran al-Qur’an secara pelaksanaan pada ajarannya. Kerangka pertama adalah memahami dan kerangkan kedua adalah memproyeksikannya ke dalam situasi masa kini.

BAB IX
AL-SUNNAH DAN SEKELUMIT
TENTANG PERTUMBUHANNYA

Al-Sunnah menrut bahsa berarti jalan hidup yang dijalani atau dibisakan, baik jaln hidup itu baik atau buruk..pengertian ahli hadist ialah sesuatu yang didapatkan dari nabi SAW yang terdiri dari ucapan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik atau budi, atau biografi, baik pada masa sebelum kenabin ataupun sesudahnya. Sedangkan menurut istilah para ahli pokok agama (al-ushuliyyun). Sunnah ialah sesuatu yang diambil dari Nabi SAW, yang terdiri dari sabda, perbuatan, dan persetujuan beliau. Menurut para ahli fiqh sunnah ialah suatu fardhu ataupun wajib, dan sunnah itu ada dua bersma wajib dan lain-lain dalam hukum yang lima.
Ada beberapa faktor-faktor yang mendukung periwayatan al-Sunnah dari Nabi SAW hingga sampai kepada kita. Faktor-faktor tersebut adalah :
1. Cara nbi berbicra perlhan-lahan, dengan mengulang-ulang dan jelas apa yang diucapkannya itu.
2. nabi dikenal sebagai seorang yang fasih dan bagus susunan perkataanya.
3. nabi seringkli menyesuaikan dialek ucapannya dengan lawan yang diajak berbicara
4. para sahabat yang menerima hadist, memandang nabi sebagai idola mereka. Orientalis dan sejarawan seriing kagum pada umarv bin khatib, sedangkan Umar bin Khatab itu sangat kecil di hapan Nabi.
5. sahabat yang mendengar ucapan nabi, yakin benar bahwa ucapan itu mengandung makna yang dalam dan semuanya mengandung kebenaran
6. ada kemampuan yang dimiliki masyarakat Arab pada umumnya dan sahabat pada khususnya, yaitu daya ingat dan hafalannya sangat kuat.
7. Para tabiin menganngap bahwa apa yang mereka terima dari nabi adalah sesuatu yang berharga.

Matan Al-Sunnah, menurut bahasa berarti suatu yang menjorok ke luar, atau yang namoak dan berarti pula sesuatu yang tinggi dan nampak dari bumi. Sedangkan menurut istilah matan ialah lafal-lafal hadis yang didalamnya mengandung makna. Dinamai demikian karena ialah yang nampak, dituntut dan dituju dari suatu hadist seluruhnya. Matan hadist itu dicatat dizaman nabi sebgaimana al-Qur’an, hal ini disebabkan beberapa pertimangan diantanya : (1) Rasulullah SAW hidup bersama sahabat selama dua puluh tiga tahun, sehingga penulisan ucapan, perbuatan, dan taqrir beliau secara utuh dalam suatu mushaf atau lembaran-lembarran sulit dilakukan karena maslah lokasi. (2) para sahabat banyak yang buta huruf dan menyandarkan diri kepada ingatan mereka saja untuk hal-hal yang harus mereka pelihara dan lahirkan kembali, sementara hadist boleh diriwayatkan dengan makna dan redaksi matan yang berbeda-beda. (3) di kuatirkan silapnya sebagian sabda nabi yang ingkat dan padat itu dengan al-Qur’an karena alpa tanpa sengaja.
Terdapat berbagai cara untuk menguraikan tentang sejarah pertumbuhan dan perkembahangan hadist yaitu dengan menguraikan periodenya, yaitu periode periwayatan dengan lisan, periode penulisan dan pembukuan hadist secara resmi, periode penyaringan hadist dari fatwa-fatwa, periode penghafalan dan pengisnadan hadist, dan periode pengklasifikasian dan pensistematisan susunan kitab-kitab hadist.
Kitab-kitab yang mashur mengenai peulisan hadist adalah : Al-Muwatha. Kitab ini disusun oleh imam Malik pada tahun 144 H, atas anjuran Khalifah al-Mansur. Musnad al-Syafi’y. Didalam kitab ini imam al-Syafi’iy mencantumkan seluruh hadist yang dimuat dalam kitab beliau al-um. Mukhtaliful-Hadist. Karya imam Syafi’iy. Beliau menjelaskan dalam kitabnya ini cara-cara menerima hadist sebagai hujjah, dan cara-cara mengkompromikan hadisst yang nampaknya kontradiksi satu sama lain.


BAB X
FUNGSI DAN KEDUDUKAN AL-SUNNAH
TERHADAP AL-QUR’AN

Jumhur Ulama menyatakan bahwa al-Sunnah menempati urutan yang kedua setelah al-Qur’an. Untuk hal ini al-Suyuti dan al-Qasaim menguemukakan argumentasi rasional dan argumentasi tekstual. Diantaranya al-Qyr’an bersifat qath’i al-wujud, sedangkan al-sunnah bersifat zhanni al wurud. Alsunnah berfungsi sebagai penjarabaran al-Qur’an. Ini harus diartikan bahwa yang menjelaskan berkedudukan setingkat di bawah yang dijelaskan. Ada beberapa hadist dan atsar yang menjelaskan urutan dan kedudukan al-sunnah setelah al-Qur’an. Al-Qur’an sebagai wahyu dari sang pencipta Allah SAW sedang hadit bersal dari hamba dan utusannya, maka selayaknya bahwa yang beral dari pencipta lebih tinggi kedudukannya dari pada yang bersasal dari hamba dan utasan-Nya.
Menetapkan huum yang terdapat dalam al-Qur’an. Ini tidak berarti bahwa hadist atau sunnah itu menguatkan al-Qur’an, namun menunjukan bahwa masalah-masalah yang terdapat di dalam al-Qur’an dan juga di dalam Hadist atau Sunnah itu sangat penting untuk dinamai, di jalankan dan dijakan pedoman dasar olehs etiap muslim.
Penjelasan sunnah terhadap al-Qur’an ada beberapa diantanya ialah, Bayan Tafshil, adalah bahwa al-Sunnah itu menjelaskan atau memperinci kemujmaan al-Qur’an karena al-Qur’an bersifat mujmal (global), maka agar ia dapat berlaku sepanjanga masa dan dalam keadaan bagaimanapun dilakukan diperrinci. Bayan Takhsish, yaitu al-sunnah berfungsi menjelaskan, mentafshilkan dan menta’yinkan (menyatakan) al-Qur’an, dan kelihatan tidak bertentangan, sedangkan pada bayan takhshish ini sebagai bayan (penjelasan antara pertentangan al-Qur’an dan al-Sunnah). Bayan Ta’yin, ialah bahwa al-Sunnah berfungsi menentukan mana yang dimaksud diantara dua atau tiga perkara yang mungkin dimaksudkan oleh al-Qur’an. Bayan Nasakh. Yaitu brfungsi menjelaskan mana ayat yang menasakh (menghapus) dan mana yang dimansukh (dihapus) yang secara lahiriah bertentangan. Byan nasakhh ini juga sering disebut bayn tabdil (mengganti suatu hukum atau menghpuskannya).

BAB XI
SEBAB KERAGUAN
TERHADAP AL-SUNNAH

Sebab semakin berkembangnya daerah Islam,kebutuhan akan hadist semakin meningkat, sementara sahabat sudah banyak yang meninggal, maka Abu Hurairah menjadi tumpuan umat. Namun, banyaknya hadist yang diriwayatkan oeh Abu Hurairah itu menimbulkan keraguan para ahli hadist. Mereke mempertanyakan apakah semua hadit itu berasal dari Rasulullah? Apa hanya buatan Abu Hurairah sendiri? Dan sebagian kalangan Mu’assirin seperti Rasyid Ridha, Abu Rayyah, dan Mustafa Sadik al-rafi’i mengkritik Abu Hurairah dari dua sisi. Pertama, sisi pribadinya, dikatakan bahwa Abu Hurairah datang ke Madinah bukan Unruk agma, tetapi untuk mengisi perutnya yang lapar. Kedua, matan Hadist yang diriwayatkan ada yang bertentangan dengan akal, seperti hadist yang menerngkan tentang penciptaan Tanah pada hari Jumat.
Sementara itu kesimpulan penulis mengambil sikap bahwa barangkali, diambil dari segala prasangka yang ada seperti su’ul al-Dzan (prasangka buruk) terhadap Abu Hurairah menjadikan kita menerima bulat-bulat hadist yang diriwayatkannya, dan sebaliknya, jangan karena su’ul al-Dzan, kita meruntuhkan hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah secara keseluruhan.
Sebab-sebab keraguan pada masa penulisannya, hadist pada zaman Nabi, Sahabat Khulafur Rasyidin dan Umayah belum dibukukan dan baru disusun di zaman Umar bin Abdl al-Aziz. Dialah yang berhasil meyakinkan umat Islam akan pentingnya penulisan hadist, meletakan dasar kodifikasi hadists secara resmi, dan mendorong timbulnya kegiatan pengumpulan hadist di setiap pelosok negeri Islam saat itu. Namun demikian, penulisan yang jaraknya yang jauh dari masa Rasulullah menimbulkan keraguan sebagian orang terhadap keotentikan hadist yang dikumpulkan itu. Keraguan itu datang dari kritik yang datangnya dari Goldziher, bahwa ia menuduh bahwa penguasaan Bani Umayyah mengeksploitasi al-Zuhri, salah seorang penghimpun dan penulis hadist, untuk memperluaskan hadist-haidst palsu. Disamping itu al-Zuhri adalah seorang tabiin yang mendengar langsung hadist-hadist dari sahabat, sehingga sebenarnya ia tidak membutuhkan catatan hadist, karena ia mendengar langsung itu lebih dapat dipertanggung jawabkan dibandingkan dengan catatan. Walau hadit tidak dicatatat tetapi nilainya tidaklah kurang.
Pada kesimpulannya argumentasi tentang al-Qur’an memuat pokok-pokok agma dan prinsip hukum umum, disertai nas yang jelas untuk sebagainya, namun penjelasan Rasul teteap diperlukan terhadap nas-nas yang memang perlu penjelsan. Terhadap keraguan selanjutnya adalah jaminan Allah untuk memelihara “peringatan” al-Dzikr tidak terbatas juga al-Sunnah dan lain-lainnya dan yang dimaksudkan dengan peringatan itu juga ialah hukum Allah dan agamanya-Nya yang dibawa oleh Rasul utusan-Nya. Jadi, penegertian ayat itu lebih luas dair hanya al-Qur’an dan sunnah saja. Dan yang terakhir jawaban atas keraguan yang mengatakan bahwa tidak ada perintah dari Nabi SAW untuk menuliskan Hadist adalah bukan berarti beliau melarangnya dan bukan pula menunjukan bahwa al-Sunnah tidak dapat dijadikan sumber hujjah.

BAB XII
BAGAIMANA MEMAHAMI AL-SUNNAH

Sahabat ialah orang yang berjumpa dengan Nabi SAW dalam keadaan beriman, dan ketiga meninggal dunia masih dalam keadaan Islam. Untuk mengetahui apakh seseorang termasuk sahabat atau tidak diperlukan danya salah satu keterangan berikut: (1) ditentukan oleh kabar mutawatir (2) ditetapkan dengan kabar mashur atau mustafid (3) diakui oleh seorang sahabat tentang kesahabatannya (4) keterangan seorang tabiin yang siwah, bahwa orang tersebut sebagai sahabat. (5) pengakuan syarat tidak lebih 100 tahun semenjak wafatnya Nabi.
Selanjutnya pemahaman terhadap al-Sunnah sedikit banyak dipengaruhi oleh keadaan pribadi dan kecerdasan akal pikirannya. Namun secara umum pemahaman mereka terhadap hadist dapat dijamin kebenarannya, karena mereaka memandang Nabi sebagai idola, dan mereka yakin bahwa ucapan Nabi mengandung makna yang dalam dan semuanya kebenaran.
Pembagian al-Sunnah dari segi bilangan perawinya. 1) Hadist Mutawatir 2) Hadist Ahad yang meliputi (a) Hadist Masyhur (b) Hadist Aziz (c) Hadist Gharib. Hadist mutawatir adalah hadist yang diriwayatkan yang diriwayatkan oleh sejumlah orang pada setiap tingkat sanadnya yang menurut tradisi mustahil mereka sepakat untuk berdusta. Pembagian mutawatir diantanya adalah mutawatir lafdzy yakni hadis yang diriwayatkan secara seragam baik susunan susunan redaksinya maupun maknanya oleh para perawinya pada setiap lapisan (thabaqat). Hadist ma’nawi, yaitu hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah orang pada setiap thabaqhat, namun susunan redaksinya berbeda-beda. Namun demikian maknanya tetap sama dan terpelihara.
Hadist ahad dalam bentuk yang mashur adalah hahadit yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih dan belum mencapai derajat mutawatir. Kemashurannya ini dpat dibaim kepada masyhur di kalangan muhadisitn dan lainnya, mashur di kalngan ahli ilmu tertentu, seperti kalangan fiqh ahli tasawuf dan sebagaiannya, danmasyhur di kaangan orang awam. Hadist yang aziz ialah hadist yang diriwayatkan oleh dua orang walaupun dua orang rawi tersebut terdapat pada satu thabaqat saja. Dan setelah itu diriwayatkan oleh sejumlah orang. Yang terakhir adalah hadist gharib, ialah hadist yang dalam sanadny terdapat seseorang yang menyendiri dalam periwayatannya; dimana saja penyendirian itu gharib mutlaq yaitu hadist yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi. Gharib Nisbi, apabila penyendiri itu mengenai sifat-sifat atau keadaan tertentu dan perawi yang dalam hal ini mempunyai beberapa kemungkinan. Diantanya keadilan dan kedlabitan (keistiqahan)
Pembagian al-sunnah dari segi sifat perawi, sanad dan matannya. (1) Hadist shahih, yaitu hadist yang dinukilkan (diriwayatkan) oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak berilat dan tidak janggal. Hadist. (2) hadist hasaan ialah yang pada sanadnya tidak terdapat perawi yang tertuduh dusta, tak ada kejangkalan pada matnay, dan hadist itu diriwayatkan tidak dari satu jurusan (mempunyai banyak jalan) yang sepadan maknanya. (3) hadist Dlaif ialah hadist yang khilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadist sahih dan hadist hasan sebagaimana disebutkan diatas. Mcam-macam hadist dlaif adalah sebagai bnerikut: hadist matruk, hadist munkar, hadist mu’alal, hadist mudraj, hadist mudltharib, hadist muharraf, hadist mukhtalith, hadist mu’alaq, hadist mudallas, hadist munqathi, hadist mu’dlal, hadist mauquf, dan hadist maqthu. Kedlaifan semua hadit tersebut adalah karna disebabkan oleh sifat matannya.

Resume : Esensi Al-Qur’an (Filsafat, Politik, Ekonomi, Etika)

Judul :
Esensi Al-Qur’an (Filsafat, Politik, Ekonomi, Etika)
Oleh :
Abul A’la Al-Maududi
M.M. Syarif, M.A.
B.A. Dar, M.A.
Diterjemahkan dari buku
“Advent of Islam Fundamental Teaching of The Qur’an” dan
“History of Muslim Philosophy”
Suntingan :
M.M. Syarif, M.A., Otto Horrassowitz, 1963
Diterbitkan oleh :
Mizan, Cetakan VIII Maret 1997
Bandung
Di ragkum oleh: Dedi Suhendar 204102322
Mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris Fak. Adab dan Humaniora
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung




M.M. SYARIF, M.A.
BAB I
AJARAN-AJARAN AL-QUR’AN TENTANG FILSAFAT

Al-Qur’an. Meskipun kitab-kitab yang diturunkan kepada nabi terdahulu, terutama kitab-kitab suci orang Nasrani dan Yahudi, dipandang suci oleh orang-orang Islam, namun al-Qur’an yang diwahyukan kepada Muhammad, nabi terakhir, adalah kitab suci yang paling utama. Allah tidak pernah menghapuskan wahyu-wahyu-Nya, tetapi dalam al-Qur’an Ia memperkuat, menggantikannya dengan yang serupa atau yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan tuntutan pada saat itu .
Al-Qur’an pada dasarnya adalah kitab agama dan bukan filsafat, tetapi ia menggarap persoalan-persoalan yang sama-sama terdapat pada agama dan filsafat. Al-Qur’an juga menyoroti konsep-onsep seperti “yang tampak” dan “hakikat”, eksistensi dan sifat-sifat, asal-usul dan nasib manusia, benar dan salah, ruang dan waktu, ketetapan dan perubahan, kekekalan dan keabadian.
Hakikat paling sempurna : Tuhan dan sifat-sifatnya-Nya. Wujud yang paling tinggi adalah Allah yaitu Allah adalah dzat yang ada dengan sendirinya, melingkupi seluruh alam, abadi dan hakikat yang mutlak . Ia menerangkan sifat-Nya dengan perumpamaan-perumpaan yang dari apa-apa yang terdapat di langit dan dibumi dan dari pengalaman kita sendiri (gagasan/bayangan kita yang tertinggi). Ia menerangkan dengan bahasa dan ungkapan yang mudah dipahami manusia . Sifat-sifatnya ini ada beberapa dan dapat ditenagkan sesuai dengan nama-nama-Nya (dalam asmaul husna) tetapi semua itu dapat di disimpulkan menjadi beberapa yang utama: Hidup , kekal , Esa , Kuasa , Benar , Indah , Bijaksana , Kasih sayang dan Baik. Sifat-sifatnya tersebut bila dibandingkan dengan sifat Allah yang sesungguhnyam hanyalah suatu pendekatan yang sangat terbatas, yaitu symbol-simbol atau petunjuk-petunjuk tentang hakikat yang adpat membantu bayangan manusia; namun demikian symbol-simbol tersebut bukanlah sembarang symbol.
Tuhan dan Dunia. Tuhan Maha Kuasa, dan Dialah segala sesuatu berasal, dia pencipta yang memulai proses penciptaan dan menambahkannya sesuai dengan kehendak-Nya. Mula-mula ia menciptakan langit dan bumi, mempertautkan keduanya dalam satu kesatuan benda seperti kabut atau benda keruh semacam kabut. Kmudian ia membelahnya. Langit dan bumi serta segala isinya diciptakan-Nya selama enam hari (enam tahap evolusi besar). Sehari bagi Allah sama dengan satu waktu waktu yang sangat panjang bagi kita, katakanlah sama dengan seribu atau lima puluh ribu tahun menurut hitungan kita. Tak satupun yang dapat menghitungnya Ia membuat keputusan-Nya hanya dalam sekejap mata bahkan mungkin lebih cepat, ketika ia mengatakan “jadilah” maka Jadilah apa yang dikehendakinya. Semua yang ada di angit dan di bumi tunduk dan patuh terhadap hokum-hukum-Nya, matahari beredar pada garis edarnya untuk masa tertentu demikian juga bulan. Biji yang tumbuh dan menghasilkan bunga pula buah-buahan, bintang-bintang dilangit, pergantian siang dan malam, semua itu menunjukan adanya keserasian, ukuran, aturan dan hukum.
Hubungan tuhan dengan manusia, Tuhan menciptakan manusia, padahal sebelumnya ia tidak ada kemudian Ia menciptakan dari padanya. Menurut para ahli evolusi, manusia itu diciptakan menurut kejadian tertentu yaitu dengan pertumbuhan secara bertahap mulai dari tanah, dari satu unsure-unsur tertentu dari tanah, kemudian memperoleh makanan (rizki) dari sumber-sumber makanan dan diberi rahkmat dengan kehidupan sebgaimana mahkluk-mahluk hidup lainya, ia berbentuk dari air, lempung berbentuk air Lumpur yang pekat yang dicetak menjadi bentuk-bentuk gumpalan lintah dari darah yang membeku yang tumbuh menjadi gumpalan daging dan akhirnya jadilah suatu ciptaan yang baru yakni seorang manusia yang terdiri dari dua jenis kelamin. Dilengkapi dengan pendengaran, penglihatan, intelegensia serta hati nurani, dan kemudian dijadikan wakil oleh Allah dimuka bumi, sampai pada batas waktu tertentu ia kan mati.
Teori Tentang Ilmu Pengetahuan, hanya manusialah yang yang diberi kemampuan untuk mengetahui nama-nama benda dan juga diberi ilmu pengetahuan yag tidak dimilki oleh para malaikat. Pengetahuan dapat meningkatkan derajat manusia.
Ada tiga pengetahuan yang secara urut mempunyai skala yang menarik, 1) pengetahuan yang diperoleh dari kesimpulan (‘ilmu yaqin) 2) pengetahuan yang diperoleh dari penglihatan dan penglihatan yang dilaporkan atau pengamatan (‘ainul yaqin) dan 3) pengetahuan yang diperoleh dengan pengalaman pribadi atau intuisi (haqqul yaqin). Perbedaan dari ketiganya dapat dimisilkan dengan keyakinan saya bahwa 1) api selalu menyala 2) api telah membakar jari-jari John, dan 3) api itu telah membakar jari-jari saya. Demikian kesalahan ada tiga bentuk kesalahan: 1) kesalahan berpikir/berdalil, 2) kesalahan pengamatan dan 3) kesalahan, intuisi.
Bentuk-bentuk pengetahuan yang berasal dari sumber batin adalah1) penrgerakan yang telah ditentukan Tuhan- pergerakan yang ditentukan oleh sebab-sebab alamiah, seperti pergerakan bumi dan langit 2) insting, misalnya lebah yang sedang membangun sarangnya, 3) instuisi atau pengetahuan melalui hati, 4) inspirasi (ilham) seperti kejadian ibu Musa ketika ia dengan tenang melemparkan anaknya ke sungai, dan 5) wahyu seperti pada para nabi, utusan Tuhan.
Kekuatan manusia, Tuhan elah menentukan untuk digunakan manusia debagai wakil-Nya dimuka bumi segalanya yang ada dibumi dan dilangit matahari dan bulan siang dan malam angin dan hujan sungai dan lautan dan kapal-kapal yang berlayar di laut mutiara dan batu permata mata air dan alirannya gunung-gunung, uap, padang rumput dan hewan tunggangangan padi-padian dan buah-buahan untuk dimakan.
Kebebasan Berkehendak. Tuhan telah memberikan kepada manusia kehendak untuk memilih menentukan dan memutuskan berbuat baik dan buruk, ia memberikan akal budi sebagai rangsangan sehingga dengan usahanya sendiri, ia dapat mengejar dan menggarap segalanya. Tak ada paksaan dalam beriman. Petunjuk selalu terbuka bagisetiap orang yng menginginkannya dan menghendakinya keuntungan dengan petunjuk itu. Siapa pun yang menghendaki, silahkan mengambil jalan lurus menuju Tuhannya.
Kehidupan Setelah Mati, banyak orang berpikir bahwa kehidupan setelah mati tidak masuk akal. Dan bertanya bagaimana akan dibangkitkan sedangkan mereka sudah jadi tulang belulang dan abu? Tidaklah mereka piker bahwa mereka diciptakan dari sesuatu yang tidak ada sebelumnya. Allah menciptakan manusia dari tanah dia kembal ke tanah dan dari padanya pula dibangkitkan. Al-Qura’an menggambarkan hari kebangkitan sebagai berikut:
Pada hari itu terdapat kekalutan yang sangat mengerikan langgit terpecah-belah dan meleleh bagai melelhnya tembaga matahari digulung dan bulan-bulan menjadi gelap, keduanya padukan menjadi satu bintang-bintang berjatuhan dan hilang kemilaunya. Dalam goncangan dahsyat yang berulang-ulang bumi akan dikocok sampai kedalamnya hingga hancur berkeping-keping. Gunung-gungung akan remuk-redam menjadi atom-atom yang bertebangan kesana dan kemari bagaikan kapuk, lautan-lautan akan mendidih, menggelegak dengan suara-suara yang memekakan telinga dan kuburan-kuburan akan dibongkar.
Manusia akan dibagi menjadi 3 kelompok. 1) orang-orang terkemuka dan paling dekat dengan Tuhan, yaitu orang-orang yang diridhai oleh Allah dan mereka juga ridha kepada Allah. 2) sekelompom lagi adalah orang-orang yang berada disebelah kanan (ashabubul yamin) yaitu orang-orang yang akan memilki tempat tinggal disurga yang lain. 3) sekelompok lain adalah orng yang berada disebelah kiri, yang akan berada ditengah-tengah api yang sangat panas dan dahsyat yang merusakan muka dan kulit, tidak hidup tidak pula mati, berada dibawah asap yang sangat hitam.


B.A. DAR, M.A.
BAB II
AJARAN-AJARAN AL-QUR’AN TENTANG ETIKA

Nilai-nilai, tujuan sesungguhnya manusia menurut al-Qur’an adalah untuk penyerapan sifat-sifat Tuhan. Sifat sifat ini dapat disingkat menjadi: hidup, abadi, esa, kuasa, benar, indah, adil cinta dan baik.
Hidup, Tuhan itu satu-satunya yang hidup dan memberikan kehidupan pada yang lainnya. Kehidupan di dunia sekarang, tidak diragukan lagi mempunyai makna dan tujuan, tetapi tujuan-tujuan itu diarahkan pada kebaikan hidup di masa yang akan datang, karena tempat kehidupan sejati adalah kehidupan akhirat. Tuhan menciptakan hidup dan mati untuk menguji manusia, mana yang terbaik dalam tindakannya. Dunia ini merupakan tempat persinggahan dan tempat pemberangkatan, kesenangan di dalamnya hanyalah sementara, dan kenikmatan yang ada hanya sedikit, bila dibandingkan dengan kehidupan nanti yang jauh labih baik dan lebih lama.
Keabadian, saat ini sepenuhnya adalah milik Tuhan dan manusia diciptakan selama jangka waktu tertentu, meski dalam dirinya ia aman menghendaki keabadian dan kerajaan yang tidak pernah gagal dan berakhir. Walaupun hanya bersifat terbatas atau sementara manusia tidak akan dan tidak bisa merasa puas dengan keadaan itu. Jalan terbuka bagi manusia yang bersifat terbatas dan sementara ini untk mencapai kehidupan yang abadi.
Keesaan, yang paling ditekankan di dalam al-Quran adalah keesaan Tuhan yang seczara tidak langsung menyiratkan keimanan kepada kausalitas. Tuhan dan adanya nilai-nilai moral di alam yang di dalamnya manusia dinilai mnurut kebaikan yang mereka kerjakan dan bukan secara sebarang saja. Ideal kesaan sebenarnya mengarah kepada konsepsi kesatuan seluruh umat manusia. Manusia diciptakan dari sepasang laki-laki dan perempuan dan dari satu tiupan kehidupan. Seluruh manusia adlah anggota masyarakat yang setara dan perbedaanya menurut al_qu’an ditentukan oleh tiongkat ketakwaannya.
Kekuasaan, kekuasaan sebagai ideal manusia berarti bahwa manusia mempunyai potensi untuk memikul tanggung jawab amanah yang diambilnya menurut kehendaknya sendiri. Ideal kekuasaan ini menuntut bahwa demi menegakkan suatu Negara yang didasarkan pada perdamaian, kebebasan, berpikir, beribadah, dan beriman dan mengungkapkan pendapat, maka individu-individu yang bermoral mesti berjuang keras (jihad).
Kebenaran atau hikmah, hikmah sebagai ideal anusia berarti pencarian manusia akan ilmu atau kebenaran. Hikmah berbeda dengan sekedar dugaan, ilmu yang tak sempurna dan khayalan belaka. Berbagai kisah diriwayatkan di dalam al-Qur’an beberapa tamsil dan tanda-tanda yang menunjukan hakikat diperinci dan dijelaskan, agar manusia bisa memikirkan dan menyelidiki segala sesuatu.
Ketika nabi Sulaiman bertanya kepada rakyatnya, sipa yang dapat membawa singgasana Ratu Saba’, nama hanya orang yang mempunyai ilmu sajalah yang menawarkan dirinya untuk mengambilnya dan yang ternyata kemudian memang berhasil mengambilnya.
Keadilan, keadilan adalah salah satu sidat Tuhan dan al-Qur’an menekankan agar kita menjadikannya sebagai ideal moral. Keadilan menuntut manusia untuk berlaku benar dalam kata dan tindakan, memenuhi perjanjian-perjanjian yang telah mereka buat dan memenuhi semua kewajibannya.
Cinta, Cinta sebagai salah satu ideal manusia menuntut manusia agar mencintai Tuhan sebagai pengejawantahan sempurna dari semua nilai moral, yang lebih penting dari segala sesuatu yang lain.
Kebaikan, Kebikan adalah salah satu sifat Tuhan, oleh karena itu menjadi tugas setip orang untuk mengikuti hasrat untuk berbuat baik, ia harus berbuat baik sebagaimana Tuhan telah berbuat baik kepada semuanya dan mencintai orang-orang yang berbuat baik.
Keindahan, Tuhan memilki nama-nama yang paling indah dan maha tinggi dan ia menciptkan segala sesuatu dengan keindahan. Manusia disiptakan dalam bentuk yang paling baik dan paling indah.
Tuhan telah menurunkan risalah yang paling indah dalam bentuk kitab dan telah memberikan penjelasannya yang terbaik melalui kitab-kitab yang diwahyukan-Nya.
Nilai-nilai Buruk, berkaitan dengan bnilai-nilai (yang baik) tersebut di atas terdapat nilai-nilai buruk (disvalues) yang oleh al-Qur’an disimbolkan sebagai setan atau iblis, ia merupakan musuh umat manusia, dan oleh karena itu orang-orang yang beriman diperintahkan untuk berhati-hati terhadap bujuk rayunya dan tipudayanya.
Prusakan kehidupan, kelamahan yang menyebabkan manusia berbuat kerusakan dimuka bumi dan mengalirkan darah, yang bertentangan dengan nilai-nilai yang memberi kehidupan yang disimbolkan oleh pembunuhan sewenang-wenang dan tak dapat dibenarkan yang pertama dalam sejarah manusia dimasa nabi adam. Karena tindakan bunuh diri, atau membunuh seseorang tanpa alas an keadilan diharamkan.
Bukanlah manusia yang baik jika ia bersikap pengecut, iri hati, kikir, menumpuk kekayaan, meminta-minta, memfitnah, menyebarkan isu yang tida kbenar, mencerca, bersikap sinis, mencurigai, bergunjing, melakukakan tindakan kekerasan dan kekejaman.
Hal-hal yang bersifat sementara, berbeda dengan dorongan alamiahnya yang berkehendak akan kekelan, karena kebodohan manusia kadang-kadang tampak terpikat pada kehidupan yang bersifat sementara, yang akan musnah, dan hanya merupakan permainan dan senang-senang belaka. Tujuan sejati manusia adalah keabadian, kepuasan, keamanan, dan pencapaian tertinggi yang mesti diperolehnya, sesuai dengan fitrahnya dengan kerja keras dan perjuangan terus-menerus.
Ketiadaan keesaan, Ke-Esaan Tuhan berarti bahwa ia sendirilah yang berhak disembah. Menentang adanya nilai keesaan berarti penolakan terhadap hakikat puncak (kufr) dan menyekutukan Tuhan (syirik) dan berarti pula nilai-nilai ketidak satuan, ketidak selarasan dan ketidak harmonisan dalam hidup seseorang dan masyarakat.
Ketidak selarasan dan ketidak bersatuan ditimbulkan oleh adanya penyangkaln terhadap ke-Esaan Tuhan. Orang-orang kafir dan musyrik selalu menjadi sasaran rasa takut ketiadaan rasa kesatuan dan keselarasan.
Kelembaman, bertentangan dengan kekuatan, kelemahan adalah suatu nilai buruk. Sebagian manusia berusaha menutupi penyalahgunaan kekuasan itu dengan selubung determinisme (suatu paham yang menyatkan bahwa nasib seseorang itu telah tertentukan oleh factor-faktor bawaan di dalam dan luar dirinya), tapi al-Qu’an menolak mentah alas an-alasan yang tidak realistis ini. Menusia mempunyai kekuatan untuk menentukan nasibnya sendiri dengan bimbingan kebenaran wahyu.
Kesalahan, bertentangan dengan kebenaran atau hikmah, kesalahan, rekaan dan khayalan adalah nilai-nilai buruk yang oleh al-Qur’an berkali-kali dicela sebagai sama dengan ketidakbenaran atau kebohongan dan tidak membantu manusia dalam kehidupan moralnya.
Ketidakadilan, berlawanan keadilan adalah nilai buruk ketidakadilan dan pemerkosaan terhadap prinsip-prinsip yang dimaksud oleh keadilan itu sendiri. Dipengaruhi oleh nafsu sia-sia manusia menyeleweng dari kebenaran dalam menghakimi diantara mereka, memutar balikan keadilan, membelanjakan hartanya bukan dijalan Allah, menumpuk kekayaan, pemborosan, kikir, berlebih-lebihan dan riba.
Kebencian dan kekerasan, bertentangan dengan nilai cinta adalah kebincian dan kekerasan terhadap yang lain. Manusia dilarang merusakan, menyakitkan dan mencaci kepada sesama manusia dan mahluk lainnya.
Kejahatan, bertentangan dengan kebaikan, al-Qur’an mencela nilai-nilai kejahatan, contohnya melakukan perbuatan jahat, memalukan, kemunafikan, karena seluruh kecenderungan tersebut berasal dari sifat setaniah yang terdapat dalam diri manusia yang sering menyebabkan manusia melakukan berbabgai kesalahan, karena harus dilawan oleh orang-orang yang berfikiran sehat.
Disiplin moral, demi menumbuhkan moral ketakwaan, disiplin, shalat, puasa, zakar daan haji sangat ditekankan dalam al-Qur’an. Adalah suatu tawaran yang tidak pernah kosong yang menimbulkan ikatan yang mengandung berita gembira dan kesenangan bagi orang-oarang beriman yang mengikuti prinsip-prinsip tersebut adalah orang yang berada dalam petunjuk Tuhan.
Penyesalan (taubat), meskipun manusia secara lami berpolakan sifat-sifat Tuhan, dan karena itu mempunyai kemampuan untuk menghampiri ideal-ideal yang terkandung dalam nama-nama yang palig indah (asma al-husna) ia cenderung memilki macam-macam kelemahan dan sering-sering menganiaya dirinya meski sudah berusaha sebaik mungkin untuk mengikuti disiplin moral. Bagi yang berpaling kepada Tuhan untuk kembali atau bertobat dan mencari ampunannya, Tuhan akan menganugrahkan kebaikan dan kesenangan hidup serta karunia yang sangat berlimpah didalam hidupnya.
Takwa, pencarian seluruh nilai (baik) dan penghindaran dari nilai-nilai buruk secara umum disebut oleh al-Qur’an sebagai takwa. Menjadi orang-orang yang bertakwa berarti beriman kepada Tuhan, hari akhir, para malaikat dan para rasul: membelanjakan harta, karena Tuhan, untuk kerabat, anak-anak yatim, orang-orang yang memerlukan, musafir, para peminta, untuk keperluan pembebasan budak; teguh menjalankan sahalat, membayar zakat; memnuhi janji yang telah dibuat;tabah dan sabar ketika sedang sakit, celaka, dan keadaan berbahaya.
Masih ada tingktan pencaaian moral yang lebih tinggi lagi yaitu disebut ihsa,yang berarti tindakan moral yang dilakukan sesuai dengan moral ideal benar-benar karena perasaan tunduk dan patuh kepada Tuhan, dan disertai motivasi kecintaan yang unik kepada Tuhan. Penyelenggaran tindakan-tindakna takwa yang disertai oleh iman yang benar hanyalah satu tahapan dalam kehidupan moral seseorang yang, setelah melewati beberapa tahapan secara berangsur akan menjadi matang dalam ihsan.



ABUL A’LA AL-MAUDUDI
BAB III
AJARAN-AJARAN AL-QUR’AN TENTANG EKONOMI DAN POLITIK

Ajaran-ajaran Ekonomi, adalah prinsip ekonomi yang berulang ulang ditekankan oleh al-Qur’an yaitu: alat produksi dan sumber daya alamiah yang mendukung kehidupan manusia telah disediakan oleh Tuhan. Dialah pemberi izin kepada manusia untuk mengelola benda-benda itu dan Dia pulalah yang menyediakan semua itu untuk dimanfaatkan oleh manusia.
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sia-sia riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak meninggalkan sisa-sisa riba. Ketahuilah bahwa Allah dan rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu: kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiyaya.
Berdasarkan diatas al-quran meletakan prinsip dasar bahwa seorang tidak berhak secara bebas mengambil dan mengeksploitasi sumber-sumber daya ini sekehedaknya, sebagaimana jiga ia tidak berhak untuk menentukan garis pemisah antara haq dan batil dengan seenaknya.
Sejalan dengan perintah dan batasan yang telah di berikan-Nya, al-Qur’an mengakui hak pemilkikan pribadi, seperti yang tersirat dalam beberapa ayat al-Qur’an. Salah pula kesimpulan yang mengatakan berdasarkan QS. 41 : 10 – bahwa al-Qur’an menghendaki pembagian secara emrata diantara manusia sarana kehidupan di bumi dan menyimpulkan bahwa hal ini hanya bisa dicapai dengan nasionalisasi, mka al-Qura’an menyukai atau menyokong pengenalan system tersebut demi tujuan penafsiran yang seperti itu ayat al-Qur’an itu disalah artikan sebagai berikut: “Tuhan telah meletakan di atas bumi srana kehidupan dengan proposional dalam empat hari, sama bagi mereka yang mencerai”. Padahal bukan hanya manusia yang “mencari” akan tetapi binatang dan mahluk lainpun memilki hak yang sama yaitu “mencari” bila kemudian ayat ini bnar dimaksudkan sebagai pembagian yang sama bagi “mereka yang mencari”, tidak dibenarkan untk membatasi pembagiian itu hanya untuk manusia saja.
Kenyataanya, sebagaimana benda-benda lain bahwa orang tidak menikmati kemerataan rizki dan sarana-sarana pemilkian. Hal ini ditengkan dalam al-Qur’an sebagai cirri karunia Allah. Ide bahwa ketidaksamaan itu harus diratakan dan harus diganti dengan pesamaan yang sifat mati adalah bertentangan dengan kitab al-Qur’an. Al-Qur’an menyuruh manusia untuk memohonkan rizki dan tidak iri hati
Allah menegaskan berulang-ulang bahwa Dia telah menyediakan karunia-Nya agar tidak disia-siakan dengan menjadi rahib. Dia menghendaki agar manusia bisa membedakan barang yang baik dan buruk, bersih dan kotor, halal dan haram, serta bersikap sederhana.
Cara cara yan batil yang harus ditinggalkan oleh umat manusia adalah: memakan harta haram, berkhianat, korupsi, mencuri, memakan harta anak yatim, licik atau curang, menggunjing, pelacuran atau perzinahan, minuman keras dan judi.
Setelah engeluarkan larangan untuk memperoleh harta kekayaan dengan cara-cara yang tidak benar maka al-Qur’an melarang keras untuk menimbun harta tersebut. Dilain pihak al-Qur’an, melarang keras kepada orang-orang yang menggunkan hartanya dengan cara boros, dan membelanjakan hartanya semata-mata karena dorongan hawa nafsunya saja.
Menurut al-Quran selayaknya manusia membelanjakan hartanya dengan secara sederhana, setelah manusia dapat memenuhi kebutuhannya secara sederhana ia harus membelanjakan apa yang dimilikinya sebagai berikut memberikan sebagian hartanya kepada saudara, ank-anak yatim, orang mskin, musafir, dan memerdekakan hamba sahaya. Al-Qur’an tidak hanya menerangkan bahwa membelanjakan hartan benda secara sedemikan itu adalah dasar-dasar kebajikan melainkan jiga mengingatkan bahwa ketiadaan di tengah-tengah masyarakat berarti kemunduran dan kehancuran.
Disamping cara membelanjakan harta kekayaan secara umum dan sukarela dijalan Tuhan, al-Qur’an juga menyebutkan bahwa, apabila dilakukan secara lebih intensif, maka hal itu akan dapat menghapus dosa-dosa. Tetapi seluruh amalan itu hanya akan dianggap ikhlas demi Allah bila sungguh-sungguh bebas dari dorongan-dorongan pribadi, menipu, pamer serta tanpa maksud melukai hati atau membebani orang lai. Pemberian tersebut harus benar-benar lepas dari maksud memilihkan barang-barang yang bruruk untuk dijadikan pemberian.
Membelanjakan harta kekayaan, oleh al-Qur’an disebut dengan berbagai istilah, seperti membelanjakan dijalan Allah, derma dan zakat. Karenanya Zakat adalah tiang bagi masyarakat, melainkan juga perlu bagi pengembangan moralitas peribadi pelaksanaan. Ia juga merupakn penyesuaian diri dan kemenangan.
Tetapi al-Qur’an tidak cukup “puas” dengan petunjuk untuk menanamkan sekedar semangat umum untuk berbuat kebajikan kepada sesama manusia. Ia memerintahkan Nabi untuk menentukan kewajiban minimum membayar zakat, dan mengatur penerima dan pemberiannya secara rapi.
Nabi telah menentukan batas-batas (nishab) untuk berbagai macm harta kekayan, berikut ini adalah ukran yang telah ditentukan untk dapat diambil zakatnya:
1) bagi emas, perak dengan uang tunai adalah 2 ½ % pertahun 2) bagi pertanian non irigasi 10 % pertahun 3) bagi pertanian dengan irigasi buatan 5% pertahun, 4) bagi hak milki yang diternakan dan diperdagangkan, ukurannya berbeda-beda untuk domba, kambing sapi, unta an sebagainya. 5) bagi barang-barang tambang yang dimilki secara pribadi dan barang-barang berharga ditentukan 20 % per tahun.
Adapun harta yang didapat dari sisa-sisa perang atau harta rampasan perang. Adalah ketetapannya tentara tidak berhak mengambil harta itu kepada tangannya melainkan diserahkan kepada komandan dan dibagikan untuk tentara empat perlima dari seluruh harta rampasan itu dan sisanya untuk kepentingan negara yang akan dipergunakan untk keperluan kenyaman dan pelayana vital bagi semua orang.
Aturan-aturan al-Qur’an mengenia harta yang ditinggalkan mati atau harta warisan akan dibagikan kepada orang Tanya, anak-anknya, istri-istrinya menurut kadar yang telah ditetapkan. Jika ia tidak meninggalkan orang tua dan anak-anak, maka saudara-saudara lki-laki dan saudar-saudara perempuan-kandung atau seayah atau seibu saja akan mendapat bagian dari warisan tersebut. Perintah yang terperinci mengenai masalah ini dapat dilihat pada sudar 6 dari al-Qur’an.
Al-Qur’an menolak system pengangkatan anak untuk menjadi ahli waris, tetapi menetapkan bahwa warisan hanya akan diperoleh oleh bagi orang-orang yang benar-benar memilki hubungan darah, bukan anak perempuan atau laki-laki yang sengaja diangkat untuk memperoleh warisan. Dalam mengundangkan hokum warisan, al-Qur’an memberikan hak kepada seorang untkn membuat wasiat sebelum ia meninggal dunia sehubungan dengan harta kekayaan yang ditinggalkannya.
Petunjuk al-Qur’an mengenai harta benda kekayaan dan pendaptan yang diserahkan kepada pemerintah aalah: tidak boleh dipergunakan hanya untk kesejahteraan orang kelas atas, melainkan untuk semua masyarakat yaitu orang-orang miskin yang lebih pantas untuk mendapatkan dan menerima daripada kelas-kelas lain.
Dalam masalah perpajakan, al-Qur’an mengajarkan bahwa penarikan terutama ditujukan kepada orang-orang yang memilki lebih dari apa yang mereka butuhkan, dan atas kelebihan harta setelah semua kebutuhan ditunaikan.
Karakteristik prinsip dasar ekonomi menurut al-Qur’an yang telah dijabarkan di atas disarikan dalam beberapa kategori berikut:
1) Antara ekonomi dan nilai-nilai moral harus terjalin koordinasi yang baik. Meskipun berbeda, namun keduanya harus dapat digambarkan sebagai suatu paduan yang harmionis. Masalah-masalah ekonomi tidak boleh hanya dipandang dari segi ekonomi, tetapi harus diletakan dalam skema menyeluruh kehidupan yang didasarkan atas konsep etika Islam.
2) Seluruh sumber alam dan sarana kehidupan dipandang sebagai keluasan anugerah Tuhan kepada manusia: karena itu semua bentuk monopoli individual, kolektif atau nasional, harus dicegah dan semua manusia harus diberi kebebsan untuk memilki bumu Tuhan sampai batas mksimum yang diperkenankan.
3) Hak pemilkian individu diizinkan meski tidak sampai pada tyingkat tak terbatas. Selain meletakannya didalam batsan-batasan kepentingan individu-individu lain dan masyarakt secara keseluruhan, di dalam harta kekayan seseorang juga diakui hak-hak kelarga, tetangga, teman, orang-orang yang memerlukan, orang-orang malang dan katakanlah, semua nggota masyarakat. Beberapa diantranya diberi kekuatan hokum; sementara yang lainnya, dirancangkan aturan-aturan untuk mendidik masyarakat secara moraql dan intelektual agar dapat mengerti hak-hak ini dan mempersiapkan diri mereka sendiri untuk menghormati mereka secara suka rela.
4) Cara alamiah untuk dapat bekerjanya system ekonomi ini, sesuai dengan skema ini, adalah bahwa orang-orang harus mengupayakan dan berusaha memperbaikinya dengan usaha-usaha suka rela. Kendatipun begitu, mereka tidak begitu saja diperkenankan berbuat apa saja tanpa kendali dan batasan apa pun. Demi kesejahteraan budaya dan ekonomi mereka sendiri serta masyarakat, kebebasan tersebut dibatasi.
5) Manusia laki-laki dan perempuan sam dinyatakan sebgai pemilki harta yang mereka usahakan, warisan atau perolehan dari usaha-usaha lain yang halal, dan mereka diperkenankan untuk memperoleh keuntungan dari apa yang dimilkinya itu.
6) Untuk memelihara kesinambungan eonomi, manusia sangat dianjurkan untuk menghindari kekikiran akan kerahiban, serta menggunakan pemberian Tuhan untuk kebaikan. Namun, pada saat yang sama, manusia diperingatkan agar tidak mengumbannya dalam segla jenis pemborosan.
7) Untuk menjamin keadilan ekonomi, ditegaskan bahwa serana-sarana yang tidak adil tidak dipergunakan untuk memaksakan agar harta benda tetap beredar pada saluran-saluran tertentu. Demikian pula harta benda yang diperoleh dengan sarana-sarana yang adil dibiarkan bertimbun di suatu tempat dan tidak beredar dibuat pula pengaturan yang bisa menjamin agar harata kekayaan tetap terus dipergunakan dan khususnya bagi kepentingan kelas-kelas yang, kaerna satu dan lain alas an, hak-hak dan bagianya yang layak terampas.
8) Rancangan ekonomi sangat tidak bergantung pada campur tanan hokum atau pun pemerintah. Setelah menyatakan bahwa beberapa hal yang tak terhindarkan terpaksa menjadi tanggung jawab negara, maka ia berusaha menerapkan hal-hal lainnya pada kemauan moral dan intelektual serta upaya anggota-anggota masyarakat tersebut. Krena itu, keadilan ekonomi dijaga agar tetap selaras dengan prinsip diizinkannya penerapan kebebasan individu di lapangan ekonomi.
9) Sebaiknya dari menyebabkan timbulnya pertentangan kelas system ekonomui ini meredam sebab-sebab pertentangan-pertentangan itu dan menimbulkan semangat kerjasama dan persahabatank diantara kelompok-kelompok yang terdapat di dalam masyarkat.
Ketika prinsip-perinsip ini diupayakan dan dilaksanakan dalam lingkungan pemerintahan dan masyrakt selama masa Nabi dan para khulafa rasyidin banyak perintah dan teladan lain terwujud tetapi pembahasan kita saat ini tidak mencakup hal tersebut, buku-buku sejarah, biografi, alat kebiasaan, dan kitab-kitabv hokum telah banyak membahas dan menggambarkannya secara terperinci.
Ajaran-ajaran Politik, hal-hal penting mengenai negara berdasarkan Islam yang dikemukakan dalam enambelas pokok al-Qur’an, adalah sebagai berikut:
1) Negara ini diwujudkan oleh suatu keputusan yang dibuat secara sadara dari suatu bangsa yang secara politis merdeka, untuk menyerahkan otonomnya seraya meletakan kedudukan khilafah di bawah pengawasan-Nya, dan bekerja sesuai dengan perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk yang telah diberikan oleh kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.
2) Negara bersifat, teokratis sejauh negara tersebut didasarkan atas doktrin kedaulatan Allah meski, pada realisasi praktis doktrin tersebut, terdapat perbedaan pokok dengan paham teokratis pada umumnya. Negara berdasarkan Islam tidak memberikan kursi kekhlifahan kepada golongan tertentu, klangan pendeta, dan tidak pula memberikan kekuasaan mutlak kepada mereka untuk mengatur pemerintahan, melainkan memberikan kursi kekhalifahan tersebut kepada siapa saja diantara orang-orang beriman yang mempunyai tingkh laku terpuji.
3) Negara juga berdasar paham demokrasi, dalam arti bahwa pembentukan pemerintahan, perubahan dalam susunan administratifnya dan cara penyelenggaraannya secara keseluruhan bergantung kepada kehendak umum. Tetapi hak-hk rakyat dalam system ini bukan tanpa batas, sehingga mereka dapat mengubah undang-undang negara, ideology, politik dalam negeri dan luar negeri dan sumber-dayanya mengikuti kemauan mereka. Sebaliknya, hokum tertinggi dari Allah SWT dan rasulnya beserta kode moral dan hokum-hukum-Nya memberikan suatu undang-undang yang permanen dan tak dapat diganggu gugagat, yang selalu mengendalikan kehidupan masyarakat agar selalu berada pada haluan yng benar, dan merupkan garis-garis besar yang tidak dapat diubah, baik oleh kekuasaan eksklusif, legislative ataupun yudikatif bahkan oleh seluruh bangsa sekalipun, kecuali jika bangsa itu memutuskan untuk tidak lagi mengindahkan agama Allah dan memperkosa perjanjian mereka dengan-Nya.
4) Negara berdasarkan Islam merupakan sebuah negara ideologys yang dijalankan hanya oleh orang-orang yang dengan sepenuh hati menerima prinsip-prinsip dan ideology-ideologi dasar tersebut. Kepada orang-orang yang tidak menerima ideology tersebut, tetapi bertempat tinggal dalam batas territorial negara, pemerintah melindungi mereka dengan hak-hak sipil yang sama dengan yang diberikan kepada warga negara lain asal saja mereka berlaku sebagai warga yang mentaati hokum.
5) Ia adalah sebuah negara yang meniadakan segala bentuk diskriminasi berdasarkan perbedaan warga kulit, bahasa atau kondisi geografis, jadi suatu negara ideologis murni. Setiap rakyat, tanpa pandang ras, bangsa atau asal negara, dapat menerima ideology ini dan menjadi sekutu yang sederajat daslam setiap urusan negara. Negara yang mempunyai ideology semacam itu mungkin sekali menjadi sebuah negara internasional (dunia). Bahkan jika terdapat lebih dari satu negara seperti itu diberbagai tempat di dunia ini, kesemua negara tersebut akan sama-sama menjadi negara Islam diantara negara-negara tersbur, sebaliknya dari timbul konflik nasional, mereka akan dapat memperluas bantuan persaudaran diatrr mereka. Tidak hnya itu mungkin sekali dibentuk suatu penggabungan kedalam suatu kon federeai dunia mereka sendiri
6) Jiwa sejati negara ini terletak dalam pembawahan politiknya pada nilai-nilai moral dan penmyelenggaran-penyelenggaran urusan negara secara sadar dan penuh takwa. Kehormatan dan kedudukan tinggi harus diperoleh hanya melalui kemulyaan moral. Dalam memilih orang perhatian utama mesti diberikan kepada, disamping kecakapan akhlak, kejujuran, keadilan dan keterbuakaan harus da dalam semua lingkungan administrasi dalam negeri. Dan seluruh kebijaksanaan luar negeri dikembangkan atas dasar kebenaran, kepercayaan, cinta damai, keterbukaan, dan keadilan internasional.
7) Penyusun kebijaksanaan bukanlah satu-satunya fungsi negara. Negara terweujud bukan hany untuk mempertahankan wilayah bila diserang dari luar ia adalah suatu negara yang menyandang tujuan dan misi tertentu ia harus secara positif mengupayakan keadilan sosial menganjurkan kebaikan, dan membasmi kejahatan.
8) Persamaan hak, status kesempatan, keunggulan hokum, kerjasama dalam kebaikan, non kompromi dalam kejahatan, rasa tangaggung jawab terhadap Tuhan yang maha kuasa, mementingkan pelaksanaan kewajiban lebih dari masyarakat dan negara, adanya jaminan kebutuhan pokok setiap orang , adalah tata dasar bagi negara.
9) Dalam system ini hubungan antara negara dan individu adalah sedemikian imbang, sehingga tidaklah negara diberi kekuasaan mutlak sehinga menyusutkan individu hingga menjadi hambatan sahayanya, demikian pula kebebasan individu menyebabkan terancamnya kebebasan masyarakat. Disatu pihak dengan menjamin hak-hak mendasar penduduk negara dan menjadikan kekuasaan negara terbawahkan pada hokum Tuhan serta proses demokrasi – syura – ia memberikan kesempatan yang luas bagi pengembangan kepribadian seseorang dan melindungi merek dari pengaruh-ppengaruh yang tidak layak. Dipihak lain ia mengikat seseorang dengan tata nilai moral yang pasti menjadikannya merasa wajib untuk dengan sepenuh hati tunduk pada perintah-perintah negara yang sesuai dengan hokum Tuhan untuk bekerja sama dengan sepenuh hati dengannya dengan demi kepentingan kebaikan, untuk menghinar dari menyebabkan timbulnya gangguan terhadap ketenangannya dan, oleh karena itu untuk mengorbankan jiwa negara dan harta benda untuk pertahan negara.

Resume : IKTISHAR MUSHTHALAHU’L HADITS

se


Judul :
IKTISHAR
MUSHTHALAHU’L HADITS
Oleh :
Drs. Fatchur Rahman
Cetakan pertama, 1974
Diterbitkan oleh :
PT. Alma’arif Bandung
Di ragkum oleh:
Dedi Suhendar 204102322
Mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris Fak. Adab dan Humaniora
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung



BAGIAN: PERTAMA
AL-HADITS DAN PERIODE PERTUMBUHANNYA
BAB I
PENGERTIAN AL-HADITS

Dalam ta’rif al-Hadits terdapat berbagai pendapat di antara para ulma dan dari semua perbedaan itu dapat ditarik benang merah yaitu ta’rif hadis terbagi ke dalam dua bagian yaitu ta’rif terbatas dan ta’rif yang luas. Pertama, ta’rif terbatas yaitu terdapat dalam empat unsur yaitu perkatan, perbuatan, pernyatan, dan sifat-sifat atau keadaan-keadaan Nabi Muhammad SAW. Kedua, ta’rif Hadits yang luas adalah yaitu tidak hanya mencakup sesuatu yang dimarfu’kan kepada nabi Muhammad saja, tetapi juga perkataan, perbuatan dan taqrir yang disandarkan kepada sahabat dan bati’iy pun disebut al-Hadits. Dengan demikian al-Hadits menurut ta’rif ini meliputi segela berita yang marfu’ mauquf (disandarkan kepada sahabat) dan maqthu (disandarkan kepada tabi’y).
Bentuk istilah al-Hadits adalah l-Hadits, Al-Khabar, Al-Atsar dan As-Sunnah dimana para urama coba membedakan diantara semua itu, al-Hadits yaitu sesuatu yang datang dari nabi saja, al-Khabar yaitu sesuatu yang datang dari selainnya. Sedangkan klasifikasi untuk menekuni ilmu Hadits disebut MuHadits dan yang menekuni khabar disebut akhbari. Seperti pada bentuk Hadits yang telah di rekonstruksi dengan nama-nama atau istilahnya sebagai berikut; khabar-mutawatir, Hadits-mutawatir, Hadits ‘n-nabawy dan lain sebagainya.

BAB II
UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA
DALAM MENERIMA AL-HADITS

Dalam proses penyampaian Hadits dan penerimaannya terdapat macam-macamnya seperti langsung dan tidak langsung. Ra’wi ialah orang yang menyampaikan atau menuliskan dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (gurunya). Sebuah Hadits sampai kepada kita dalam bentuknya yang sudah terdewan dalam dewan-dewan Hadits, melalui beberapa rawi dan sanad.
Sebuah Hadits kadang-kadang mempunyai sanad banyak. Dengan kata lain, bahwa Hadits tersebut terdpat dalam dewan-dewan atau kitab-kitab Hadits yang berbeda rawi (akhir)-nya. Misalnya ada sebuah Hadits di samping terdapt dalam shahih Bukhari juga terdapat dalam shahih muslim, juga dalam sunan Abu dawud dan lain-lain sebagainya.
Para Muhadditsin dalam usahanya menghimpun dan menyusun kitab-kitab Hadits menggunakan bentuk-bentuk seperti: Takhrij, Tashnif, dan Ikhtisar. Takhrij adalah suatu usaha sanad Hadits yang terdapat dalam sebuah kitab Hadits karya orang lain menyimpang daripada sanad Hadits yang terdapat dalamkitab Hadits karya orang lain tersebut. Istilah lain juga adalah suatu pnjelasan dari penyusunan Hadits bahwa Hadits yang dimilikinya terdapaat dalam kuitab Hadits yang disebut nama penyusunannya. Dan istilah terakhir adalah suatu usaha penusunan Hadits untuk mencari derajat sanad dan rawi Hadits yang diterangkan oleh pengarang suatu kitab.
Tashnif, adalah usaha untuk menghimpun atau menyusun beberapa Hadits (kitab Haditsy) dengan membubuhi keterangan mengenai arti kalimat yang sulit-sulit dan memberikan interpretasi sekadarnya.
Ikhtisar, ialah suatu usaha untuk meringkaskan kitab-kitab Hadits. Yang diperingkas, bisanya ialah sanadnya dan Hadits-Hadits yang telah berulang-ulang disebutkan oleh pengarangnya semula, tidak perlu ditulis kembali.
Para imam Hadits pada mendapat gelar kehian dalam bbidang ilmu Hadits sesuai dengan keahlian. Kemahiran dan kemmpuan menghafal beribu-ribu buah Hadits beserta ilmu-ilmunya, diantaranya adalah : Amiru’l-Mu’minun fi’l-Hadits (Yaitu sebuah gelar yang diberikan kepada khalifah setelah khaifah Abu Bakar As-Shiddiq para khalifah diberikan gelar demikian mengingat jawaban Nabi atas pertanyaan seorang sahabat tentang siapakah yang dikatakan khalifah, bahwa khalifah itu adalah sepeninggal Nabi yang sama meriwayatkan Haditsnya). Al-Hakim, (yaitu suatu gelar keahlian bagi imam-imam Hadits yang menguasai seluruh Hadits yang marwiyah (diriwayatkan), baik matan, maupun sanadnya dan mengetahui ta’dil (terpuji) dan tajrih (tercela)-nya rawi-rawi. Al-Hujjah, yaitu gelar keahlian bagi para imam yang sanggup menghafal 300.000 Hadits, baik matan, sanad, maupun perihal si rawi tentang keadilannya, kecacatannya, biografinya (riwayat hidupnya). Al-Hafidh, (telaah gelar ahli Hadits yang dapat men-sahih-kan sanad dan matan Hadits dan dapat men-ta’dil-kan dan men-jarh-kan rawinya. Al-Muhaddist, menurut At-Taju’s Subhi : ialah orang yang dapat mengetahui sanad-sanad, ‘ilat-‘ilat, nama-nama rijal (rawy-rawy),’ali (tinggi) dan nazil (rendah)-nya Hadits. Al-Musnid, yakni gelar kehlian bagi orang yang meriwayatkan Hadits beserta sanadnya. Baik menguasai ilmunya maupun tidak.
Matnu’l Hadits, ialah pembicaraan (klam) atau materi yang diover oleh sanad yang terakhir. Baik pembicaraan itu saba Rasulullah saw., sahabat ataupun tabi’in. Baik isi pembicaraan itu tentang perbuatan Nabi, maupun perbuatan sahabat yang tidak disanggah oleh Nabi.
Sanad, atau thariq ialah jalan yang dapt menghubungkan matnu’l Hadits kepada Nabi Muhammad saw. Dalam bidang ilmu Hadits sanad itu merupakan neraca untuk menimbang shahih atai dla’ifnya suatu Hadits.

BAB III
SEJARAH PERTUMBUHAN AL-HADITS

Periode Periwayatan dengan lisan, dalam periode ini adalah periode dimana dilrang menuliskan Hadits ialah untuk menghindarkan adanya kemungkinan sebagian sahabat penuls wayu memasukkan al-Hadits ke dalam lembaran-lembaran tulisan al-Qur’an, karena dianggap segala yang dikatakan Rasulullah saw. Adalah wahyu semuanya.
Periode Perintah menulis Al-Hadits pada abad ke II, perintis pembukuan Hadits ini adalah pada masa bani Umayah yaitu khalifah Umar bin ‘Abdul Aziz yang menjabat ke khalifahannya antara tahun 99 s/d 101 Hijriah, motifnya adalah untuk tidak membiarkan al-Hadits seperti waktu yang sudah-sudah, dangan mendiwankan Hadits-Hadits tersebut. Kemauan beliau untuk membersihkan dan memelihara Hadits dari Hadits-Hadits madl’u yang dibuat oleh orang-orang untuk mmpertahankan idiologi golongannya masing-masing. Alasan lainnya adalah kalau di zaman Khulafaur Rasyidin belum pernah dibayangkan dan terjadi peperangan antara orang muslim dengan orang kafir, demikian juga perang saudara orang-orang muslim, yang kian hari kian menjadi, yang sekaligus berakibat berkurangnya jumlah Ulama ahli Hadits, maka pada saat itu benar-benar konfrotasi tersebut terjadi.
Periode penyaringan al-Hadits pada abad ke III, daripermulaan abad ke tiga ini para ahli Hadits berusaha menyisihkan al-Hadits dari fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in, mereka berusaha membukukan Hadits Rasulullah semata. Mereka membuat kaidah-kaidah dan syarat-syarat untuk menentukan suatu Hadits itu apakah shahih atau dla’if.
Periode Menghafadh dan mengisnadkan Hadits mutaqaddimin pada abad ke IV, abad keempat ini merupakan abad pemisah antara Ulama mutaqaddimin, yang dalam menyusun kitab Hadits mereka berusaha sendiri menemui para sahabat atau tbi’in penghafadh Hadits dan kemudian menelitinya sendiri, dengan Ulama mutkhirin yang dalam usahanya menyusun kitab-kitab Hadits, mereka hanya menukil dari berbagi kitab-kitab yang telah disusun oleh Ulama mutaqaddimin.
Periode Pengklasifikasian dan mensistematiskan susunan kitab-kitab Hadits pada abad V, usaha para Ulama ahli Hadits pada abad ke lima dan seterusnya adalah ditujukan untuk meng-klasifikasikan al-Hadits dengan menghimpun Hadits-Hadits yang sejenis kandungannya atau sejenis sifat-sifat isisnya dalam suatu kitab Hadits. Disamping itu mereka men-syarah-kan (menguraikan) kitab kitab Hadits yang telah disusun dengan luas dan meng-ikhtisar-kan (meringkasnya).


BAB IV
AL-HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM

Hampir seluruh umat Islam telah sepakat menetapkan Hadits sebagai salah satu undang-undang yang wajib di taati baik berdasarkan petunjuk akal (adalah peraturan yang dibuat oleh Rasulullah dengan hasil pemikirannya sendiri) , petunjuk nash-nash al-Qur’an (QS. An-Nisa:63, QS. Al-Ahzab:36) maupun Ijma’ para sahabat (kesepakatan diantara para sahabat tentang wajibu’l ‘i-ttiba’ terhadap al-Hadits, baik Rasul masih hidup maupun setelah Wafat).
Disamping adanya kesepakatan terhadapat penggunaan al-Hadits sebagai dasar perundang-undangan terdapat pulalah penolakan dari sejumlah kecil umat Islam mereka mengatakan cukuplah Al-Qur’an saja sebagai dasar perundang-undangan.
Al-Qur’an itu menjadi sumber ajaran hukum yang pertama dan al-Hadits menjadi asas perundang-undangan setelah al-Qur’an. Pembendaharaan al-Hadits tidak terlepas dari tiga fungsi : (1) Berfungsi menetapkan danmemperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an. (2) memberikan perincian dan penafsiran ayat-ayat al-Qur’an yang masih mujmal,memberikan taqyid (persyaratan) ayat-ayat al-Qur’an yang masih mutlak dan memberikan tkhsish (penentuan khusus) ayat-ayat al-Qur’an yang masih umum. (3) menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati di dalam al-Qur’an. Seperti larangan berpoligami bagi seseorang terhadap seorang wanita dengan bibinya.

BAB V
HADITS QUDSY
Hadits qudsi adalah sesuatu yang dikabarkan Allah ta’ala kepada Nabi-Nya dengan melalui ilham atau impian, yang kemudian abi menyampaikan makna dari ilham atau impian tersebut dengan ungkapn kata beliau sendiri. Ciri yang membedakan Hadits qudsy dengan Hadits nabawi adalah pada kalimat-kalimat: Qala (yaqalu) Allahu, Firma yarwihi ‘anillahi tabaraka wata’ala, dan lafadz-lafadz lain yang semakna dengan apa yang tersebut diatas, setelah selesai penyebutan rawi yang menjadi sumber (pertama)-nya, yakni sahabat.
Perbedaan Hadits Qudsy dengan al-Qur’an adalah : (a) semua lafad (ayat-ayat) al-Qur’an adalah mukjizat dan mutawatir, sedang Hadits qudsy tidak demikian. (b) ketentuan hukum yang berlaku bagi al-Qur’an, tidak berlaku bagi al-Hadits. (c) setiap huruf-huruf yang dibaca al-Qur’an memberikan hal pahala kepada pembacanya. (d) meriwayatkan al-Qur’an tidak boleh dengan maknanya saja atau mengganti lafadz sinonimnya, dan itu berlainan dengan Hadits.

BAGIAN: KEDUA
ILMU MUSHTHALAHUL HADITS
BAB I
PENGERTIAN ILMU MUSHTHALAHU’L HADITS DAN OBYEKNYA

Kebanyakan para muhadditsin mengakatan fungsi ilmu Hadits terbagi dua bagian yaitu: Pertama, ilmu pengetahuan tentang sabda, perbuatan, pengakuan, gerak-gerik dan bentuk jasmaniah Rasulullah saw. Beserta sanad-sanad (dasar penyandarannya) dan ilmu pengetahuan untuk membedakan kehshahihannya dan kedla’ifannya dari pada lainnya, baik matan maupun sanadnya. Kedua, suatu ilmu pengetahuan yang menjadi sarana untuk mengenal keshahihan dan kedla’ifan Hadits, matan maupun sanad dan untuk membedakan dengan huruf lainnya.
Secara garis besar ilmu Hadits dibagi menjadi dua bagian : Ilmu Hadits-riwayah; suatu ilmu pengetahuan untuk mengetahui cara-cara penukilan, pemeliharaan dan pendewanan apa-apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. Baik berupa perkataan, perbuatan, ikrar maupun lain sebagainya. Ilmu Hadits-dirayah; undang-undang (kaidah) untuk mengetahui hal ikhwal sanad, matan sifat-sifat rawi dan lain sebagainya. Objek ilmu Hadits riwayah adalah bagaimana cara menerima, menyampaikan kepada orang lain dan memindahkan atau mendewankan dalam suatu dewan Hadits. Faedahnya yaitu untuk menghindari kemungkinan salah kutip terhadap apa yang disandarkan kepda Nabi saw. Obyek ilmu Hadits-dirayah ialah merinci kelakan para rawi dan keadaan marwinya (sanad dan matannya). Faedahnya adalah untuk menetapkan makbul (dapat diterima) atau mardudnya (tertolak) suatu Hadits dan selanjutnya untuk diamalkan yang makbul dan ditinggalkan yang mardud.

BAB II
KLASIFIKASI AL-HADITS DARI SEGI SEDIKIT
ATAU BANYAKNYA RAWI

Ditinjau dari segi sedikit banyaknya rawi yang enjadi sumber berita Hadits itu dibagi dua yaitu Hadits mutawatir dan Hadits ahad. Hadits mutawatir adalah suatu Hadits hasil dari tanggapan dari panca indera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta. Syarat Hadits mutawatir adalah (1) pewartaan yang disampaikan oleh rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan panca indera (penglihatan, pendengaran dll.). (2) jumlah rawinya harus mencapai suatu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat bohong. (3) adanya keseimbangan jumlah antara rawi-rawi dalam thabaqah (lapisan) pertama dengan jumlah rawi-rawi dalam thabaqhah berikutnya. Klasifikasi Hadits mutawatir terbagi kedalam dua bagian yaitu mutawatir lafdhy dan mutawatir ma’nawi. Hadits mutawatir lafdhy adalah Hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang susunan redaksinya dan makannya sesuai benar antara riwayat yang satu dengan yang lainnya. Hadits mutawatir ma’nawi adalah yang rawi-rawinya berlain-lainan dalam menyusun redaksi pemberitaan tetapi berita yang berlain-lainan susunan redaksinya itu terdapat persesuaian pada prinsipnya. Faedah Hadits mutawatir adalah Hadits ini tidak perlu diselidiki lagi tentang keadilan dan kedlabithannya (kuatnya ingatan), karena kuantitas rawi-rawinya sudah menjamin dari berkesepakatan dusta.
Hadits ahad adalah Hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir, jumlah rawi-rawinya dalam thabaqat (lapisan) pertama dan kedua atau ketiga dan seterusnya pada Hadits ahad itu, mugkin terdiri dari tiga orang atau lebih, dua orang atau seorang. Klasifikasi ini dibagi menjadi beberapa uraian; Hadits mashur yaitu Hadits yang diriwayatkan oleh tiga oraang atau lebih, serta belum mencapai derajat mutawatir. Hadits mashur terbagi tiga yaitu mashur di kalangan para muHaditsin, mashur di kalangan ahli-ahli ilmu tertentu, dan mashur dikalangan orang-orang umum. Hadits aziz ialah Hadits yang diriwaytkan oleh dua orang, wlaupun dua orang rawi tersebut terdapat pada satu thabaqah saja,kemudian setelah itu, orang-orang pada meriwayatkannya. Hadits Gharib adalah Hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwatkan, dimana saja penyendiriannya dalam sana itu terjadi. Klasifikasi gharib adalah gharib mutlak dan gharib nisbi.

BAB III
KLASIFIKASI HADITS AHAD KEPADA
SHAHIH, HASAN DAN DLA’IF

Hadits ahad terbagi menjadi tiga bagian yaitu: Hadits Shahih, Hasan, dan dla’if. Hadits Shahih adalah Hadits yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sananya bersambung-sambung, tidak ber’ilat dan tidak janggal. Persyaratan Hadits shahih adalah rawinya bersifat adil, sempurna ingatan, sandnya tiada putus, Hadits itu tidak ber’ilat dan tidak janggal. Keadilan seorang rawi adalah selalu menjaga perbuatan taat dan menjauhi perbuatan maksiat, menjauhi dosa-dosa kecil dan sopan santun, tidak melakukan perkara-perkara yang dapat menggugurkan iman kepada kadar dan mengakibatkan penysalan, tidak mengikuti pendapat salah satu mazhab yang bertentangan dengan dasar syara’. Arti sanad bersambung adalah sanad yang selmat dari keguguran dengan artian rawi dapat saling bertemu dan menerima langsung dari guru yang memberinya. I’Ilat Hadits adalah penyakit yang samar-samar, yang dapat menodai keshahihan suatu Hadits. Kejanggalan dalam Hadits adalah perlawanan antara suatuHadits yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul (yang kuat diterima perawiannya) dengan Hadits yang dirawikan oleh rawi yang tarjih (lebih kuat) dari padanya, disebabkan dengan adanya kelebihan jumlah sanad atau kelebihan dalam kpe-dlabhitan rawinya atau adanya segi-segi tarjih yang lain.Martabat Hadits shahih Hadits mutafaq-‘laihi atau muttafaq-‘ala shihatihi. Yaitu Hadits shahih yang telah disepakati oleh kedua imam Hadits bukhari dan Muslim, tentang sanadnya.
Hadits hasan ialah Hadits yang pada sanadnya tiada terdapat orang yang tertuduh dusta, tidak terdapat kejanggalan pada matannya dan Hadits itu diriwayatkan tidak dari suatu jurusan (mempunyai banyak jalan) yang sepadan maknanya. Klasifikasi Hadits hasan adalah, Hadits hasan lidzatih dan hasan lighairih. yang mememenuhi syarat Hadits hasan adalah hasan lidzatih yang disebut Hadits hasan lighairih adalah Hadits yang sanadnya tidak sepi dari orang yang matsur taknyata keahliannya bukan pelupa yang bnyak salahnya, tidak tampak adanya sebab yang menjadikannya fasik dan matan Haditsnya adalah baik berdasarkan periwayatan yang semisal dan semakna dari sesuatu segi yang lain. Martabat Hadits hasan adalah terletk pada tinggi rendahnya kedlabhitan dan keadilan para rawinya Hadits hasan yang tinggi martabatnya, ialah yang bersanad ahsanul’il-asanid.
Kedudukan Hadits shahih dan hasan dalam berhujjah adalah kedua-duanya sifat dapat diterim (maqbul) walu rawi Hadits hasan kurang hafalannya dibanding dengan rawi Hadits shahih, tetapi rawi Hadits hasan masih terkenal sebagai orang yang jujur dan dari pada melaukan perbuatan dusta.
Cara mengatasi Hadits makbul yang saling berlawanan (mukatalif) adalah pertama kita berusaha untuk mengumpulkan (mengkompromikan) kedua-duanya sampai hilang perlawanannya. Kedua hendaklah kita mencari, mana diantara kedua Hadits tersebut yang datang lebih dahulu, dan mana yang datang kemudian. Ketiga, yaitu beralih kepada penelitian mana Hadits yang kuat baik sanad maupun matannya untuk ditarjihkan. Keempat, jika semuanya tahapan diatas gagal maka kedua Hadits tersebut mesti dibekukan.
Hadits Dhaif ialah Hadits yang kehilangan suatu syarat atau lebih dari syata-syarat Hadits shahih atau Hadits hasan. Klasifikasinya adalah terwujudnya cacat-cacat pada rawinya, baik tentang keadilannya maupun kehafalannya, dan ketidak bersambungan-sambunbgannya sanad, dikarenakan adanya seorang rawi atau lebnih, yang digugurkan atau saling tidak bertemu satu sama lain.
Macam, macam Hadits dla’if: Hadits maudlu’ adalah Hadits yang dicipta serta dibuat oleh seorang (pendusta) yang ciptaan itu dibangsakan kepada Rasulullah saw., secrara palsu dan dusta, hal itu disengaja, maupun tidak. Ciriciri yang terdapat pada sanad adalah: pengakuan dari si pembuat sendiri, qarinah-qarinah yang memperkuat adanya pengakuan membuat Hadits maudlu’, qarinah-qarinah yang berpautan dengan tingkah lakunya. Sumber-suber yang diriwayatkan dalam Hadits maudlu’ adalah biasanya dari fikiran sendiri atau pendapat sendiri dan kutipan dari orang-orang besar atau torang ‘alim pada waktu itu.
Motif yang bisa mendorong untuk membuat Hadits maudlu’ adalah mempertahankan idiologi partainya (golonganny) sendiri dan menyerang partai lawannya. Untuk merusak dan mengeruhkan agama Islam, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang zindiq. Fanatik kebangsaan, kesukuan, kedaerahan, kebahasaan dan kultus individu terhadap imam mereka. Membuat kisah-kisah dan nasihat-nasihat untuk menarik minat para pendengarnya. Mempertahankan mazhab dalam masalah khalifiah fiqhiyah dan kalamiyah. Mencari muka dihadapan para penguasa untuk mencari kedudukan atau mencari hadiah. Kejahilan mereka dalam agama disertai dengan adanya kemauan keras untuk berbuat kebaikan sebanyak-banyaknya.
Usaha para ulama dalam memberantas pemalsuan Hadits adalah dengan : mengisnadkan Hadits, meningkatkan perlawatn mencari Hadits, mengambil tindakan kepada para pemalsu Hadits, menjelaskan tingkah laku rawi-rawinya, membuat ketentuan-ketentuan umum tentang klasifikasi Hadits, membuat ketentuan-ketentuan untuk mengetahui ciri-ciri Hadits maudlu’,
Hadits Matruk ialah Hadits yang menyendiri dalam periwayatannya, yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta dalam perHaditsan. Hadits Ma’ruf adaah Hadits yang menyendiri dalam periwayan yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahan atau jelas klasifikasinya yang bukan karena dusta.
Hadits Mu’alal adalah suatu Hadits yang setelah diadakan penelitian dan penyidikan, tampak adanya salah sangka dari rawinya, dengan mewashalkan (menganggap bersambung suatu sanad) Hadits yang munqathi (terputus) atau memasukan sebuah Hadits pada suatu Hadits yang lain, atau yang semisal dengan itu.
Hadits Mudraj (saduran) hadis ini adalah yang disadur dengan sesuatu yang bukan Hadits perkiraan, bahwa sandaran itu termasuk Hadits.
Hadits Maqlub, yaitu Hadits yang terjadi mukhalafah (menyalahi Hadits lain) di sebabkan mendahulukan dan mengakhirkan.
Hadits Mudltharrib, adalah Hadits yang mengkhalafahnya (menyalahi dengan Hadits lain) terjadi dengan pergantian pada satu segi, yang saling dapat bertahan, dengan tidak ada yang dapat ditarihkan.
Hadits Muharraf, ialah Hadits yang mukhalafahnya (menyalahi Hadits riwayat orang lain) terjadi disebabkan karena perubahan syakal kata, dengan masih tetapnya bentu tulisannya.
Hadits Mubham, majhul dan matsur, Hadits mubham madalah Hadits yang didalam matan atau sanadnya terdapat seorang rawi yang dijelaskan pakah laki-laki atau perempuan,
Hadits Syadz dan mahfudh, ialah Hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang makbul (tsiqoh) menyalahi riwayat orang yang lebih rajih, lantaran mempunyai kelebihan kedlabithan atau banyaknya sanad atau lain sebagainya, dari segi-segi pentarjihannya.
Hadits Mukhtalih adalah Hadits yang rawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang kitab-kitabnya.
Macam-macam Hadits dla’if adalah Hadits Mu’allaq ialah Hadits yang gugur rowinya seorang atau lebih dari awal sanad. Dan Hadits Mursal, yaitu Hadits yang gugur dari akhir sanadnya, seorang setelah tabi’iy. Klasifikasinya adalah mursal jaly dan mursal shahaby.
Hadits Mudallas, adalah Hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa Hadits itu tiada bernoda. Macamnya adalah tadlis isnad, Tadlis Syuyukh dan tad-lis taswiyah (tajwid). Hukum Hadits mudalas adalah karena terdorong oleh suatu maksud jahat untuk menutupi cacata gurunya atau menutupi kelemahan suatu Hadits.
Hadits Munqathi, adalah Hadits yang gugur seorang rawinya sebelum sahabat, di satu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.
Hadits Mu’dlal, adalah Hadits yang gugur rawi-rawinya, dua orang atau lebih, berturut-turut, baik sahabat tabi’y bersama tabi’in, maupun orangs ebeblum shahaby dan tabi’iy.

BAB IV
MENGISNA-KAN DAN HAL-HAL
YANG BERHUBUNGAN DENGAN ISNAD

Mengisnadkan Hadits yakni mencari sanad suatu Hadits, merupakan usaha yang urgen dalam bidang perHaditsan, karena dengan usaha ini, tercapailah maksud untuk membersihkan hits dari0 noda-noda yang dapat merusakan keshahihan Hadits.
Hadits ‘Aliy adalah Hadits yang melalui rijalu’s sanad yang sedikit jumlahnya sedangkan Hadits Nazil Hadits yang melalui rijalu’s sanad yang banyak. Macam-mcamnya adalah : ‘aliy mutlak, ‘ali nisby, ‘aliy tanzil, ‘ali bitaqdimi’l-wafat dan ‘ali bitaqdimi-sama.
Al-mazid fil-asanid adalah suatu Hadits yang bersanad satu, setelah diselidiki kadang-kadang diketemukan adanya kelebihan pada sanadnya penyelidikan tersebut dilakukan dengan memeriksa periwayatan para ahli Hadits yang lain.

BAGIAN: KETIGA
PERIWAYATAN AL-HADITS
BAB I
PENERIMAAN RIWAYAT (AL-HADITS)

Periwayatan anak-anak, orang kafir dan orang fasik, Jumhur muhadditsin berpendapat, bahwa seseorang yang menerima Hadits sewaktu masih kanak-knak atau masih dalam keadaan kafir atau keadaan fasik dapat diterima periwayatannya, bila disampaikannya setelah masing-masing dewasa, memeluk agama Islam dan bertobat. Adapun alasan jumhur tentang anak yang belum dewasa, dapat dibenarkan menerima riwayat, ialah ‘ijma. Yakni seluruh umat islam tidak ada yang membantah dan tidak ada yang membeda-bedkan riwayat-riwayat para sahabat yang diterima sebelum dan sesudah dewasa. Banyak para sahabat yang menerima Hadits sewaktu beliau masih belum dewasa, seperti Abu Hsan, Al-Husein, Ibn ‘Abbas, Nu’man bin Basyir dan lain-lain.
Macam-macam menerima Hadits adalah, (1) sama’min lafdhi’s-saikhi, yani mendengar sendiri dari perkataan gurunya, baik secara didiktekan maupun bukan, dan baik dari hafalannya maupun dari tulisannya. (2) al-qira’ah ‘ala’s-syaikhi atau disebut juga dengan ‘aradl. Dikatakan demikian, karena si pembaca menyuguhan Haditsnya ke hadapn sang guru, baik ia sendiri yang membcanya maupun orang lain yang membacanya sedang dia mendengarkannya. (3) Ijazah, yakni memberikan izin kepada ornag lain, untuk meriwayatkan Hadits daripadanya, atau kitab-kitanya.

BAB II
MERIWAYATKAN (MENYAMPAIKAN) AL-HADITS

Suatu Hadits yang disampaikan dengan menggunakan lafadz atau shighat dengan menggunakan lafadz (sami’tu, sami’na) tahdits (hadatsany, haddatsna) dan ikhba (akhbarani, akhbaran) lebih meyakinkan kepada kitra bahwa rawinya mendengar sendiri dri guru yang pernah memberikannya, dari pada kalau diriwayatkan dengan shighat ‘an ‘anah itu memberi kesimpulan adanya kemungkinan untuk menyampaikan Hadits itu mendengar sendiri langsung dari gurunya atau sudah melalui orang lain.
Hadits mu’an’an dan Hadits muannan, adalah jik seorang rawi meriwayatkan suatu Hadits dengan lafadh ‘an (dari), Haditsnya disebut dengan Hadits mu’an’an, dan ia disebut mu’an’in. dan jika seorang rawi meriwayatkan dengan lafsdz anna (bahwasanya), Haditsnya disebut mu-an-nan, dan ia disebut muannin. Suatu Hadits yang disampaikan dengan cara tersebut agar dapat di hukumi sebagaiman Hadits muttashil harus memenuhi syarat-syarat sebagi berikut : (a) si mu’an’in bukan seornag mudallis (b) si mu’an’in harus pernah berjumpa dengan orang yang pernah memberinya.

BAB III
TAMBAHAN RIWAYAT DARI RAWI TSIQAH
(ZIYADATU’TS-TSIQAH)

kadang-kadang seorang rawi tsiqah menambahkan perkataannya sendiri atau perkataan orang lain, pada matan suatu Hadits dengan maksud untu memberi penjelasan atau menambah ke tentuan baru, yang tidak tercakup di dalam aslinya. Tambahan riwayat dari rawi tsiqah ini, dipersilahkan oleh para ulama tentang diterima atau tidaknya. Secara terperinci perselisihan tersebut menimbulkan 11 macam pendapat. (1) diterima secara mutlak, baik tambahan tersebut berasal dari rawwi yang meriwayatkan Hadits tanpa tambahan, maupun dari rawi yang meriwayatkannya dengan sempurna (menambah), baik bertambah itu berpautan dengan hukum syara’ maupun tidak, baik sampai mengubah ketentuan hukum yang sudah positif maupun tidak, baik samapi merusakan hukum yang telah ditetapkan oleh sebuah Hadits yang bukan Hadits itu maupun tidak. (2) tidak diterima secara mutlak baik tambahan tersebut berasal dari rawi yang meriwayatkannya tanpa tambahan,maupun dari rawi yang selainnya (3) diterima, bila memberikan tambahan itu bukan orang yang meriwayatkan dengan tambahan. (4) diterima, apabila rawi tersebut mendengar Hadits kedua-keduanya. Baik yang memakai tambahan maupun tidak. (5) tidak diterima (ditolak) bila kebanyakan rawi membuang tambhan tersebut. Kalau saqma banyak jumlah antara rawi yang membuang tambahan rawi yang memberi tambahan, maka dapat diterima, apalagi kalau memberi tambahn itu lebih banyak, tentu lebih dapat diterima, pendapat ini dinukil dari imam razy (6) tidak diterima, bila masing-masing Hadits, baik yang ada ziyadah maupun tdak, diriwayatkan oleh dua orang atau lebih, sedang rawi-rawi yang tidak memberi tambahan itubukan karena lupa. (7) tidak diterima, kalu tambahanb tersebut tidak membwa akibat hukum. Adapun kalu membawa akibat hukum diterima. (8) diterima selama tambahan tersebut tidak mengubah ‘irannya, yang menimbulkan suatu perlawanan (ta’arudl). (9) tidak diterima selama tambahan tersebut mengubah I’rab secara mutlak. (10) diterima bila rawi yang menambahnya seorang hafidz. (11) diterima selama tambahannya itu hanya lafadhnya saja. Tidak sampai mengubah artinya. 0

BAB IV
PERLAWANAN RIWAYAT RAWI-RAWI TSIQAH

Muttasil dan mursal, al-Bukhary berpendapat deikian dengan mengemukakan alasan, bahwa rawi-rawi yang meng-ittisalkan itu tentunya mempunyai pengetahuan yang melebihi daripada rawi-rawi yang tsiqah dalam hal ini, ialah berupa hafalan mengenai sanad yang tidak diketahui oleh rawi-rawi yang lain. Hafalan itu merupakan salah satu syarat untk menerima suatu Hadits dalam berhujjah.
Marfu’ dan mauquf apabila sebagian dari rawi-rawi tsiqah meriwayatkan Hadits yang diriwayatkan dengan cara yang marfu, dan sebagian rawi shiqah yang lain meriwayatkan dengan cara mauquf.

BAB V
MACAM-MACAM RIWAYAT

Riwayat ‘i-aqran adalah seorang rawi meriwayatkan sebuah Hadits dari kawan-kawannya yang sebaya umurnya, atau yang seperguruan, yakni sama-sma belajar dari seorang guru.
Riwayatu’l-akabir ‘ani’l-ashaghir ialah periwayatan Hadits seorang rawi yang lebih tua usianya atau lebih dari rawi yang lebih rendah usianya atau lebih sedikit ilmunya yang diperoleh dari seorang guru.
Riwayatu’sh-shahabah ‘ani’t-tabi’in ‘anish-shahabah ialah periwayatan seorang shababy yang diterima dari seorang tabi’iy, sedang tabi’iy ini menerima dari seorang shahaby pula.
Riwayatu’s-sabiq dan riwayatu’l-lahiq, yaitu apabila dua orang rawi yang pernah bersama-sama menerima Hadits dari seorang guru, kemudian salah seorang daripadanya meninggal dunia, maka riwayat yang disampaikan oleh rawi yang meninggal mendahului kawannya itu disebut dengan riwyatu’s-sabiq, sdang riwayat yang disampaikan oleh orang yng terakhir meniggalkannya disebut ‘il-lahiq.
Hadits Musalsal, adalah merupakan salah satu sifat yang terdapat pada sanad (rawi) saja. Berlainan dengan marfu’ yang merupakan salah satu sifat yang terdapat pad matan saja.
Muttafiq dan muftariq adalah persesuaian mengenai sifat-sifat dan keadaan para rawi dalam menyampaikan Hadits. Adapun mengenai persesuaian antara rawi yang satu dengan yang lain itu mengenai nama asli, samaran, keturunan atau lain sebagainya dalam bentuk ucapan dan bentuk tulisannya, tetapi berkainan dengan orang yang dimaksud dengan nama tersebut.
Mu’talif dan mukhtalif kalau persamaan nama rawi kun-yah laqab dan lain sebagainya itu pada bentuk tulisannya (khat) saja, sedang pada lafdh (ucapannya), maka Hadits yang sanadnya demikian itu disebut mu’talif dan sebagai lawannya disebut Hadits mukhtalif.

BAGIAN: KEEMPAT
ILMU-ILMU HADITS
BAB I
ILMU RIJALI’L-HADITS

Ilmu Rijali’l Hadits adalah ilmu pengetahuan yang dalam pembahasanya, membicarakan hal ikhwal dan sejarah kehidupan para rawi dari golongan sahabat, tabi’in dan tabi’it-tabi’in.
Sahabat, didefinisikan menurut MuHaditsin adalah orang yang bertemu Rasulullah saw. Dengan pertemuan yang wajar sewaktu Rasulullah saw. Masih hidup, dalam keadaan Islam lagi iman.
Sahabat yang murtad, adalah sahabat yang yang pernah bergaul dengan Rasulullah saw. Dalam keadaan Islam dan iman, tetapi kemudian murtad, seperti ‘abdullah bin jahsy dan ‘abdullah bin khathai, bukan lagi dianggap sahabat, akan tetapi kalau seorang sahabat yang murtad itu kemudian kembali lagi menjadi seorang Islam, baik kembalinya itu di saat Nabio masih hidup maupun setelah wafat, masih dapat di masukan dalam golongan sahabat.
Cara mengetahui sahabat: (1) ditentukan oleh khabar-mutawatir, (2) ditetapkan oleh khabar masyhur dan mustafidl, (3) diberitakan oleh sahabat yang lain (4) keterangan seorang tabi’iy yang tsiqah. (5) pengakuan sendiri seorang yang dianggap adil di zaman Rasulullah.
Keadilan sahabat adalahkeadilan dalam periwayatan hadits, bukan keadilan dalam soal persaksian. Baik mereka yang terlibat fitnah pembunuhan, maupun yang tidak terlibat.
Nilai dan kedudukan Sahabat, nilai dan kedudukan para sahabat itu berbeda-beda, mengingat perbedaan ilmu pengetahuan, kecakapan dan keadaan yan terdapat pada diri mereka masing-masing. Seperti banyak atau sedikitnya ilmu mereka membrikan fatwa, hafidz atau tidaknya terhadap al-Qur’an, awal atau akhirnya dalam memeluk agama Islam dan lains ebagaiya.
Seutama-utamanya sahbat adalah Abu Bakar ash-ghiddiq, kemudian setelah itu ‘umar bin Khattab, Ustman dan ‘Ali.
Sahabat-sahabat yang banyak meriwayatkan hadits adalah: Abu Hurairah neliau mriwayatkan Hadits sebanyak 5374 buah. Abdullah bin ‘Umar beliau meriwayatkan 2630 buah. Anas bin Malik beliau meriwayatkan 2286 buah. Ummu’l-mukminin ‘Aisyah beliau meriwayatkan 2210 buah. ‘Abdullah Ibn’l ‘Abbas beliau meriwayatkan 1660 buah. Jabir bin ‘Abdullah beliau meriwayatkan 1540 buah. Abu Sa’id al-Khudry beliau meriwayatkan Hadits 1170 buah.
Sahabat yang banyak fatwanya: ‘Abdullah bin ‘Abbas, ‘Umar ibn’l Khatthab, Ummu’l-mukminin ‘Aisyah,, Abdullah bin ‘Umar, Abdullah bin Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Ali bin ‘Abi Thalib.
Sahabat yang mendapat gelar Abdilllah adalah: ‘Abdullah Ibnu ‘Umar, ‘Abdullah Ibnu ‘Abbas, ‘Abdullah Ibnu ‘Zubair, ‘Abdullah Ibnu Amr ibni ‘l Ash
Seutama-utama tabi’in adalah Uwais bin ‘Amir Al-Qarny. Golongan tabi’in adalah : Muhadlramin, adalah orang-orang yang mengalami hidup pada jaman Jahiliah dan hidup pada jaman Nabi Muhammad saw., dalam keadaan Islam, tetapi tidak sempat menemuinya dan mendengarkan Hadits daripadanya. Al-Mawaly, adalah para rawi dan ulama yang semula asalnya budak. Mengetahui mawaly ini juga termasuk hal yang tidak baik untk diabaikan.
Dalam pembagian ilmu rijal’i-hadits : Ilmu tarikhu’r-ruwah dan ilmu jarhu wat-ta’dil.

BAB II
ILMU TAWARIHI’R-RUWAH

Ilmu untuk mengetahui para rawi hal-hal yang bersangkutan dengan meriwayatkan Hadits. Karena itu ia mencakup keterangan tentang hal ikhwal para rawi, tanngal lahir, tanggal wafat, guru-gurunya, tanggal kapan mendengar dari guu-gurunya, orang-orang yang berguru kepadanya, kota dankampung halamannya, perantauannya, tanggal kunjungannya ke negeri-negeri yang berbeda-beda, mendengarkan Hadits dari sebagian guru sebelum dan sesudah ia lanjut usia dan lain sebagainya ada hubungannya dengan masalah perhaditsan. Faedah ilmu ini adalah mengetahui muttashil atau munqhathi’nya sanad Hadits dan untuk mengetahui marfu’ atau mursalnya pemberian hadits.

BAB III
ILMU THABAQAH

Thabaqah adalah ilmu pengetahuan yang dalam poko pembahasannya diarahkan kepada kelompok orang-orang yang berserikat dalam suatu alat pengikat yang sama. Istilah thabaqat ini ialah ibarat kelompok rawi yang sebaya umurnya dan bersama-sama mendapat ilmu dari guru-guru mereka. Para Ulma membagi thabaqat shahabah kepada beberapa golongan yaitu; Ahli badar, Mereka yang masuk Islam lebih dulu, berhijrah ke Habsyi danmeyaksikan pertemuan-pertemuan sesudahnya., mereka yang ikut perang khandaq, wanita-wanita yang masuk Islam, setelah Mekkah terkalakan dan sesudahnya, Anak-anak.
Faedah memgetahui thabaqat dan tabi’in ialah untuk mengetahui ke-muttashil-an atau ke-mursal-an suat Hadits, sebab suatu hadits dapat ditentukan sebagi hadits muttashil atau mursal, kalau tidak diketahui apakah tabi’iy yang meriwayatkan Hadits dari shahaby itu hidup segenerasi atau tidak.

BAB IV
ILMU JAHRI WA’T-TA’DIL
(Mencatat dan meng-adil-kan rawi)

Ilmu in adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang meberikan kritikan adanya aib atau memberikan pujian adil kepada seorang rawi. Atau ialah ilmu yang membahas hal ikhwal para rawi dari segi diterima atau ditolak periwayatannya.
Faedah mengetahui ilmu jarh wat-ta’dil itu ialah untuk menetapkan apakah periwayatan seorang rawi itu dapt diterima atau harus ditolak sama sekali.
Macam-macam keaiban rawi: Bid’ah (melakukan tindakan tercela) Mukhalafah (melaini dengan periwayatan orang yang lebih tsiqah) Ghalath (banyak kekeliruan dalam periwayatannya) Jahalatu’l-hal (tidak dikenal identitasnya) dan Da’wa’l-inqitha (diduga keras sanadnya tidak tersambung)
Jalan-jalan untuk mengetahui keadilan dan kecacatan rawi adalah dengan kepopulerannya di kalangan para ahli ilmu bahwa dia terkenal sebagai orang yang adil, dan dengan pujian seseorang yang adil (gelar).
Perlawanan antara jahr dan ta’dil adalah jarh harus didahulukan secara mutlak, walaupun jumlah mu’adil-nya lebih banyak dari pada jarhnya. Ta’dil harus didahulukan daripada jrh karena si jrh mengaibkan si rawi kurang tepat. Bila jumlah mu’addil-nya lebih banyak dari padanya, didahulukan ta’dil sebab jumlah yang banyak itu dapat memperuat kedudukan mereka. Masih tetap dalam ke-ta’arudlan-nya selama belum ditemukan yang me-rajih-kannya.

BAB V
ILMU GHARIBI’L-HADITS

Ilmu ini adalah ilmu pengetahuan untuk mengetahui lafadh-lafadh dalam matan Hadits yang sulit lagi sukar dipahami, karena jarang sekali digunakannya.
Cara muhaditsin mengemukakan hal-hal yang dapat digunakan untuk mentafsirkan ke ghariban matan Hadits diantanya adalah; Hadits yang sanadnya berlainan dengan Hadits yang bermatan gharib tersebut. Penjelasan dari sahabat yang meriwayatkan hadits atau dari sahaba lain yang tidak meriwayatkannya. Dan penjelsan dari rawi selain sahabat.

BAB VI
ILMU ASBABI WURUDI’L-HADITS

Yang dimaksud dengan ilmu asbabul wurudi’l-hadits tau sebab lahirnya Hadits sama dengan ilmu tarikhul hadits akan tetapi karena ilmu ini mempunyai sifat-sifat yang khusus yang tidak seluruhnya tercakup dalam ilmutarukh dan mempunyai faedah yang besar sekali dalam lapangan ilmu Hadits, nmaka kebanyakan muhadditsin menjadikan ilmu ini suatu ilmu pengetahun tersendiri, sebagai cabang ilmu Hadits dari jurusan matan.
Faedah mengetahui ilmu asbabi wurudi’il Hadits yaitu untuk menolong memahami dan mentafsirkan al-Hadits, mengetahui hikmah-hikmah ketetapan syari’at (hukum), untuk mentkhsiskan hukum, bagi orang yang berpedoman kaidah ushul fiqh.
Cara mengetahui sebab-sebab lahirnya Hadits adalah hanya dengan jalan riwayat saja, karena tidak ada jalan bagi logika.

BAB VII
ILMU TAWARIKHU’LMUTUN

Hadits ini menitik beratkan tentang membahas latar belakang dan sebab-sebab lahirnya Hadits, dengan kata lain kenapa Nabi bersabda atau berbuat demikian?. Faedahnyauntk mengetahui nasikh dan masukhnya suatu Hadits, sehingga diamalkan yang nasikh dan ditinggalkan yang mansukh.

BAB VIII
ILMU NASIHK DAN MANSUKH

Ilmu yang membahas Hadits-Hadits yang saling berlawan maknanya yang tidak mungkin dapat dikompromikan dari segi hukum yang terdapat pada sebagiannya, karena ia sebagai nasikh (penghapus) terhadap hokum yang terdapat pada sebagian yang lain, karena ia sebagai mansukh (yang dihapus) karena itu Hadits yang mendahului adalah sebagai manskh dan Hadits yang terakhir adalah sebagai nasikh.
Faedah mengetahui ilm ini adalah termasuk kewajiban yang penting bagi orang-orangyang memperdalam ilmu-ilmu syari’at. Karena seseorang pembahas ilmu syari;at tidak akan dapat memetik ,hukum dari dalil-dalil naskh dalam kaitan ini adalah Hadits tanpa mengetahui dalil-dalil yang sudah dinasakh dan dalil-dalil yang menasakhnya.
Jalan atau cara untk mengetahui nask adalah dengan penjelsan nash atau syar’i sendiri yang dalam hal yang terakhir ialah Rasulullah saw., peribadi. Dengan penjelsan dari sahabat, dengan mengetahui tarikh keluarga Hadits.

BAB IX
ILMU MUKHTALIFU’L-HADITS

Adalah ilmu yang membahas Hadits-Hadits yang menurut lahirnya saling berlawanan, untuk menghilangkan perlawanan itu atau mengkompromikan keduanya, sebagaimana halnya membahas Hadits-Hadits yang sukar dipahami atau diambil isinya untuk menghilangkan kesukaran dan menjel;askan hakikatnya.
Yang menjadi obyek hadits ini adalah hadits yang saling berlawan itu, untuk dikompromikan kandungannya baik dengan jalan membatasi kemutlakannya maupundengan mengkhususkan keutamaannya dan lain sebagainya, atau Hadits yang musykil, untuk dita’wilkan hingga hilng kemusykilannya, walaupun Hadits-hadits musykil ini tidak saling berlawanan. Kepentingannya adalah ilmu Hadits yang dibutuhkan oleh para Muhaditsin dan para fuqoha dan lainnya.


BAB X
ILMU ‘ILALI’L-HADITS

Yaitu ilmu yang mebahas tentang sebab-sebab yang samar-samar lagi tersembunyi dari segi membuat kecacatran suatu hadits. Seperti memuttasshilkan (menggangap bersambung) sanad suatu Hadits yang sebenarnya sanad itu muqaathi’ (terputus), merafa’kan (mengangkat sampai kepada nabi)berita yang mauquf (berit yang berakhir kepada sahabat), menyisipkan Hadits pada hadits yang lain. Meruwetkan sanad dengan matannya atau lain sebagainya.
Tempat-tempat ‘illat adalah sanad, matan dan sanad dan matan bersama-sama. Pada sanad ‘illat yang terdapat di dalam sanad lebih banyak terjadi jika dibandingkan dengan ‘illat yang terdapat pada matan. Mia adakalanya menjadikan cacat pada sanadnya saja, tidak sampai mencatat matannya dan adakalnmya kecacatannya itu merembet kepada matan matannya sekali.
Pada matan ‘illat yang terdapat pada matan itu tidak sebanyak ‘illat yang terdapat pada sanad. Sebagian contoh hadit yang ber’ilt pada matannya ialah Hadits yang di0triwayatkasbn oleh Ibrahin bin Thuhman.
Pada sanad dan matan ‘illat ini yang dapat pada sanad dan matan mempunyai pengaruh yng mencacatkan kepada keduan (sand dan matan) contoh Hadits yang berilat pada sanad dan matan seperti Hadits yang diriwayatkan oleh Baqiyah bin Al-Walid.